Kamis, 13 September 2018

Prosesi jamas keris

CARA MENJAMAS SECARA TRADISIONAL
Mengulang tulisan lama yang sudah ada
MENJAMAS TOSAN AJI
Bahan dan Alat :
Bahan -bahan yang diperlukan adalah :
• Air, terbaik air tanah / sumur, karena air PAM mengandung kaporit.
• Air perasan buah jeruk nipis / pecel (Citrus au-rantifolia); berguna untuk menghilangkan karat dan melarutkan warangan. Yang terbaik adalah jeruk pecel jawa, bukan lemon / bangkok. Kupaslah ku-litnya sebelum diperas, karena kulit jeruk me-ngandung minyak yang dapat menggangu proses marangi. Jangan diencerkan dengan air !
• Warangan (Arsen) ; beracun; berguna untuk mengawetkan tosan aji dan mengeluarkan pamor. Yang terbaik warangan alam, berwarna merah jingga berbentuk kristal. Tetapi warangan alam sulit dicari dan mahal harganya. Sebagai penganti, digunakan warangan apotek/kimia yaitu Arsenic Trioxide (As2O3) yang dapat dibeli di toko bahan kimia. Tumbuk halus warangan, dan campur ± 1 sendok teh bubuk warangan dengan 100cc air jeruk nipis. Endapkan minimal 1 jam. Sebelum digunakan, campur larutan warangan yang baru dibuat dengan sisa warangan lama yang telah digunakan secukupnya.
• Air kelapa; berguna untuk menghilangkan karat membandel pada tosan aji yang sangat kotor.
• Lerak; berguna untuk menghilangkan sisa minyak lama, sebagai pengganti dapat digunakan sabun.

• Minyak Pusaka; berguna untuk meminyaki tosan aji supaya tidak mudah berkarat. Merupakan cam-puran minyak kelapa dengan bibit minyak wangi (cendana, melati, mawar, dll). Minyak kelapa mu-dah menimbulkan jamur, karena itu sebagai peng-ganti sering digunakan minyak mesin jahit/singer atau minyak paraffin.

Alat yang digunakan :
• Kuas 2 buah, satu untuk menguaskan warangan, satu untuk menguaskan minyak. Jangan men-campur kuas untuk mewarangi dan untuk memi nyaki !
• Sikat 3 buah, satu untuk membersihkan dan memutihkan tosan aji, satu untuk mengebat/ mengoleskan air, satu untuk membersihkan kawul (bila menggunakan kawul). Dapat menggunakan sikat gigi.
• Blandongan / telawah, wadah untuk merendam tosan aji yang telah berkarat.
• Kawul / serutan bambu : untuk mengeringkan bilah. Bila tidak ada dapat diganti kain lap.

III. Pelaksanaan Proses Marangi
Tahap-tahap pelaksanaan marangi tosan aji terdiri dari tahap persiapan, memutihkan tosan aji, mewarangi, dan memberi minyak.
Persiapan
Pada tahap ini, sisa minyak lama dan karat yang tebal dihilangkan.

Lepaskan deder/hulu keris dan mendhak/ cincin keris dari bilah. Gunakanlah lerak atau sabun untuk menghilangkan minyak, dan bila karat pada bilah sangat tebal, rendamlah tosan aji dengan air kelapa dalam telawah / blandongan. Usahakan agar seluruh bilah tosan aji terendam. Biarkan tosan aji terendam paling tidak selama 1 malam. Sikat bilah yang telah direndam, dan bila karat di permukaan bilah masih tebal, lanjutkan rendaman, tetapi selalu lihat dan sikatlah setiap hari. Merendam tosan aji da-lam air kelapa dalam waktu yang terlalu lama dapat menyebabkan rusaknya bilah, karena itu lakukan pe-rendaman hanya bila dianggap perlu. Perendaman juga dapat dilakukan bila warangan lama sulit di-hilangkan.

MUTIH
Memutihkan tosan aji merupakan kunci dari keberhasi-lan proses marangi. Pada tahap ini, warangan lama serta bibit-bibit karat dihilangkan,sehingga bilah tosan aji menjadi putih bersih.
Setelah minyak dan tumpukan karat hilang, maka proses memutihkan bilah dapat dilakukan. Keringkan-lah bilah terlebih dahulu, kemudian ambil air jeruk dengan ujung sikat, dan sikatlah bilah tosan aji dengan merata. Setelah air jeruk merata di per-mukaan bilah, diamkan bilah hingga berwarna kuning kehijauan. Pada saat didiamkan, usahakan tidak ada sesuatu yang menempel pada permukaan bilah. Untuk itu, bilah dapat disandarkan berdiri pada rak/jlagrag atau dinding, atau dengan posisi lain yang memung-kinkan. Setelah warna kuning kehijauan merata pada bilah, sikatlah bilah perlahan-lahan tetapi pandes. Diamkan kembali bilah hingga kembali kuning kehi-jauan dan merata. Kemudian sikatlah kembali. Bila bilah menjadi kering, sikatkan kembali sisa tetesan air jeruk yang kehitaman, bila kurang dapat ditambahkan air jeruk secukupnya saja. Campurkan air jeruk yang baru dengan air jeruk lama yang kehitaman. Ulangi terus proses ini hingga seluruh sisa warangan lama dan bibit karat hilang, dan bilah menjadi putih seperti aluminium / stainless steel. Setelah bilah dianggap cukup bersih, cuci dengan air dan lerak. Sikatlah per-mukaan bilah, hingga sisa air jeruk benar-benar hilang dan kemudian keringkan bilah.

Pada saat pertama kali menyikat dengan jeruk dan mendiamkan, seringkali bilah menjadi hitam. Bila hal itu terjadi, jangan panik. Biarkan saja bilah menjadi hitam, untuk kemudian menjadi kuning kehijauan. Bila anda menambahkan air jeruk baru ketika bilah menjadi hitam, justru bilah tosan aji akan semakin hitam dan semakin sulit diputihkan!

MARANGI
Setelah tosan aji diputihkan dengan baik, proses se-lanjutnya adalah mewarangi. Dengan mewarangi secara benar, bilah tosan akan menjadi tahan ter-hadap karat dan indah, karena pamor yang berwarna putih akan terlihat kontras dengan dasar besi tosan aji yang berwarna hitam karena warangan.
Untuk mewarangi bilah tosan aji, peganglah bilah pa-da bagian pesinya. Celupkan ujung kuas ke dalam larutan warangan, kemudian sapukan warangan secara merata pada permukaan bilah dengan kuas tersebut. Setelah merata, biarkan bilah dalam posisi berdiri, sehingga kelebihan warangan akan menetes ke bawah, dan bilah sedikit demi sedikit menjadi kea-bu-abuan. Setelah warna keabuan merata, segera siram bilah tosan dengan air dan sikatlah/kebat dengan air hingga sisa larutan warangan benar-benar hilang. Keringkan bilah, dan ulangi kembali pemberian warangan hingga didapat warna hitam yang di-inginkan. Kemudian keringkanlah bilah tosan aji dengan kain lap, dan angin-anginkan hingga kering betul.Bila proses memutihkan dan mewarangi tosan aji dilakukan dengan baik, maka akan didapat bilah yang bersih dari karat, pamor yang terlihat kontras dan in-dah, serta tahan terhadap serangan karat.
Kegagalan yang sering terjadi dalam proses marangi biasanya adalah belang (warna hitam tidak rata), nga-dal ijo (bilah menjadi hitam kehijauan), atau gosong (terlalu hitam, sehingga pamor juga ikut hitam). Bila hal tersebut terjadi, maka proses marangi sebaiknya diulangi kembali beberapa hari kemudian.Untuk dapat
memarangi dengan baik, diperlukan latihan dan pen-galaman, selain kesabaran dan konsentrasi yang ting-gi.
Meminyaki Tosan Aji.
Setelah tosan aji benar-benar kering, tahap terakhir adalah meminyaki tosan aji dengan minyak pusaka. Minyakilah tosan aji dengan kuas khusus untuk meminyaki. Sapukan minyak tipis-tipis pada per-mukaan bilah, jangan terlalu tebal. Minyak yang ber-lebih dapat merusak warangka / sarung tosan aji. Setelah diminyaki, jangan segera memasukkan tosan aji ke dalam warangka/sarung, tetapi angin-anginkanlah dulu hingga agak kering dan minyak yang berlebih hilang.
IV. Beberapa Tips Marangi dan Perawatan Tosan Aji
• Persiapkanlah seluruh bahan dan alat yang diper-lukan sebelum mewarangi, sehingga kita dapat melakukan marangi dengan tenang dan lancar.
• Lakukan proses memutihkan pada malam hari atau pagi hari sebelum matahari terbit, karena panas matahari menyebabkan air jeruk cepat ke-ring, sehingga proses memutihkan menjadi sulit.
• Lakukan proses mewarangi pada pagi sampai siang hari, karena reaksi warangan pada bilah di-pengaruhi oleh sinar matahari. Matahari di sore hari kurang baik untuk mewarangi.
• Carilah tempat mewarangi yang cukup terkena sinar matahari, tetapi tidak langsung, serta cukup mendapat angin untuk mencegah uap warangan terhirup oleh kita.
• Gunakanlah minyak pusaka yang encer, untuk mencegah tertutupnya pori-pori bilah dan mencegah bilah cepat kotor.
• Jangan menyentuh bilah tosan aji yang telah ber-sih, karena bekas jari/keringat akan memudahkan timbulnya karat.
• Marangi berlebihan dapat merusak bilah. Bila bilah masih bersih, cukup diminyaki/dijamas saja.

Rabu, 06 Juni 2018

PANDUAN ZAKAT

ZAKAT MAL ( ZAKAT HARTA ) DAN FITRAH

Dalam Islam, zakat menjadi salah satu dari lMALima pilar utama keislaman seseorang di samping syahadat,shalat lima waktu, puasa Ramadan dan haji satu kali seumur hidup. Tidak membayar zakat bagi yang mampu berarti dosa besar. Sama dosa besarnya dengan meninggalkan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan. 

DEFINISI ZAKAT

Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya

HUKUM ZAKAT

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits: بُِنيَ الإسلام على خمس شهادةِ أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقاِم الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT

Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. 
8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. 
9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

MACAM-MACAM ZAKAT 

Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

ZAKAT HARTA (MAL)

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah: 

1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

Nishab: 5 wasaq yang setara dengan 652,8 kg atau 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras.
Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan: 

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.
b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat: 

Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat. 

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK

Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:

Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.
Jadi, nishabnya = seharga 653 kg gabah kering/520 kg beras.

Cara menghitung zakat: 

Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai senilai 653 kg gabah kering/520 kg beras, maka berarti sudah wajib zakat. 

Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI

Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- حنطه), gandum jenis lain (sya’ir - شعير), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain. 

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki.

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Inipendapat Madzhab Hanbali.

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).

d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA

Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.

e. ZAKAT HASIL PERTANIAN BAGI HASIL (SYIRKAH, KONGSI, JOINT VENTURE)

Apabila hasil pertanian berasal dari usaha lebih dari satu orang (dua orang atau lebih) yang dikenal dengan usaha kongsi/akad syirkah/joint venture, maka pelaku usaha tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali setelah hasil bersih penghasilan telah mencapai nishab (ambang minimal wajib zakat) untuk masing-masing musytarik (pelaku bagi hasil).

Contoh, hasil bersih panen di sawah yang berasal dari akad kongsi antara A dan B adalah 1306 kg, setelah dibagi dua maka masing-masing memperoleh 653 kg (berarti mencapai nishab), maka keduanya harus mengeluarkan zakat. Kalau umpama hasil total panen senilai 1000 kg beras, setelah dibagi dua ternyata masing-masing mendapatkan 500 kg beras, maka tidak wajib zakat karena tidak mencapai nishab.

ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN

Syarat-syaratnya

1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.

ZAKAT PERTAMBANGAN

Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas. 
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan: 
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya. 
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.

ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:

30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba

Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:

40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya. 

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta

Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:

5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun sempurna, masuk tahun ke-4.

ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN 

(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.
(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)
(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.
(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.

CARA MENGHITUNG ZAKAT 

Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila (a) mencapai nishab atau batas minimum yaitu 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun (haul). Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan. 

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak 

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : 

Tabungan: Rp 5 juta 
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta 

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------ 
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,- 

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)

Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang 

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000

Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

c. Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (يوسف القرضاوي), Muhammad Abu Zahrah (محمد أبو زهرة), Abdurahman Hasan (عبد الرحمن حسن), Abdul Wahhab Khallaf (عبد الوهاب خلاف), Wahbah Az-Zuhaili (وهبة الزحيلي), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (الفقه الإسلامي وأدلته2/866 )

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu (a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan (b) setiap tahun. Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan. Detailnya sebagai berikut:

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan 

Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:

Nishab (penghasilan minimal): senilai 653 kg gabah kering atau 520 Kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat. 
Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai: 

a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul) 

Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.

Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %

Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat. 

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF

Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali seperti Ibnu Baz dan Ibnu Uthaimin (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni (a) nishabnya senilai 85 gram emas dan (b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait

Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

1. Cara konvensional: 

Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.

2. Cara alternatif: Takjil Zakat

Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.
(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.

ZAKAT FITRAH

Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH 

Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih detail.

Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.

DALIL DASAR ZAKAT FITRAH 

1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان صاعاً من تمر ، أو صاعاً من شعير ؛ على العبد والحر ، والذكر والأنثى ، والصغير والكبير من المسلمين . و أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.

2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah

فعن نافع مولى ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال في صدقة التطوع : " و كانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين

Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."

3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث ، وطعمة للمساكين . من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.

BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH

Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut: 

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.

نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH

Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau

Rabu, 30 Mei 2018

TATA CARA MENGUBUR ARI-ARI BAYI

TATA CARA MENGUBUR ARI-ARI BAYI

Selama dalam rahim, ari-ari memiliki empat fungsi. Termasuk mengirimkan gizi dan oksigen, membawa karbondioksida dan sisa pembuangan, membentuk pertahanan dari infeksi dan mengeluarkan hormon penunjang kelangsungan hidup. Demikian pentingnya peranan ari-ari, hingga ia tetap diperlakukan dengan layak, sekalipun tugas utamanya telah selesai.

Dari kacamata spiritual Jawa, ari-ari masih memiliki peranan panjang hingga ke depannya. Istilah Kakang Kawah, Adi Ari-Ari, Getih lan Puser menggambarkan bahwa ari-ari tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jabang bayi yang dilahirkan. Ari-ari merupakan ‘adik kandung’ tiap-tiap pribadi yang menemani kemanapun orang ini pergi.

Karena itulah menguburkan ari-ari juga tidak boleh sembarangan. Ada tata caranya, seperti yang tertulis berikut ini.

1. Setelah janin lahir, ari-ari dibersihkan atau disucikan. Beralaskan daun senthe, ari-ari dimasukkan ke dalam periuk tanah. Kemudian ditutup dengan cobek atau tempurung kelapa.

2. Diatas wadah diberi berbagai ubarampe atau barang syarat. Barang-barang yang dijadikan syarat ini biasanya berbeda untuk tiap daerah.
Ari-ari beserta ubarampenya kemudian dibungkus dengan kain mori (kain putih pembungkus).

3. Lubang untuk mengubur ari-ari digali oleh si bapak. Dalamnya sekitar satu lengan. Bila bayinya perempuan, letak lubang ini ada di sebelah kiri pintu utama rumah. Sedangkan bila bayinya laki-laki, lubangnya terletak di sebelah kanan.

4. Termasuk orang yang berhak melakukan penguburan ari-ari adalah bapak kandung, kakek, atau saudara laki-laki lain yang paling dekat dengan si bayi. Baiknya, sebelum menguburkan terlebih dulu menyucikan diri. Kemudian mengenakan kain atau sarung.

5. Ari-ari yang telah terbungkus dibawa dengan cara diemban, alias digendong menyamping di pinggang. Lalu dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun dengan tanah. Sebelum ditimbun tanah ada beberapa doa yang sebaiknya dibaca terlebih dahulu:
a. Dikumandangkan adzan dan iqomah
b. Dibacakan dua kalimat Syahadat
c. Dibacakan Sholawat
d. Dibacakan jopo: "Jabang Bayi, Ojo Kakehan nangis, ojo kakehan bika, ojo kakehan penyakit, taat marang Gusti Allah lan Rosulullah, tunduk marang wong tuwo loro, apik marang sedulur lan masyarakat, migunani kanggo Nusa, Bangsa lan Agama"
e. Kemudian dijawab sendiri: "Injih...injih...injih..."

6. Selanjutnya masukkan tanah yg sdh diacak. Semakin padat penimbunannya semakin baik, agar ari-ari aman dari gangguan binatang.

7. Selama selapan (35 hari), kuburan ini diberi penerangan. Agar baik ari-ari maupun si jabang bayi selalu diberi penerang dalam perjalanannya.

Senin, 26 Maret 2018

TITIK BA yg ada dalam BISMILLAH.

Bismillahirrohmaanirrohiim..
Kanjeng Sunan Kalijaga berkata kepada Sunan Bonang, :
"Yaa Syeikh, ajari aku tentang islam,tidak perlu banyak2..cukup satu TITIK BA saja yg ada dalam Bismillah..."

"Seluruh kandungan rahasiah Al-Qur'an ada di dalam Al-Fatihah.Dan semua yg ada dalam Al-Fatihah ada di dalam Bismillaahirrahmaanirrahiim,dan setiap kandungan yg ada dalam Bismillaahirrahmaanirrahiim ada di dalam huruf 'BA',dan setiap yg terkandung di dalam 'BA’ ada di dalam TITIK yg berada dibawah BA".

Sayidina Ali bin Abi Talib kw :
"Bismillaahirrahmaanirrahim itu kedudukannya sama dg "KUN" dari Allah”,bagi yg sudah memecahkan rahasiah titik dibawah huruf BA"
Ketahuilah bahwa Titik yg berada dibawah huruf Ba adalah awal mula setiap surat dan Kitab Allah.Sebab huruf itu sendiri tersusun dari titik-titik, dan sudah semestinya setiap Surat ada huruf yg menjadi awalnya, sedangkan setiap huruf itu ada titik yg menjadi awalnya huruf.
Titik BA inilah sebagai PINTU LORONG KALBU yg akan menembus batas dimensi ruang dan waktu.

Demikian juga alam semesta ini yg merupakan kitab Alloh juga,setiap benda apapun terdiri dari kumpulan titik-titk.semuanya Bersatu dalam Titik,
Titik itu adalah Allah,
Syari’at-Tarekat berawal dari Titik,
Hakekat-Ma’rifat berakhir di Titik.
Titik itu dalam jasad kita yaitu JANTUNG yg di isi dg SATU NAMA DZAT ALLOH.(ismu dzat)
Maka dzikir dzahar dan dzikir khafi menjadi titik pertemuan antara lautan dzahir dan lautan batin,itulah pintu ke alam lain,yg menyingkap seluruh rahasiah alam semesta,untuk menyaksikan dan menyatu MANUNGGAL dg satu titik sentral yaitu dzat Alloh SWT,sebagai pusat penggerak dari seluruh titik di alam semesta.
maka :"TIADA YG DIAM DAN BERGERAK KECUALI ALLOH,TIADA SEGALA SESUATUPUN WUJUD DI ALAM SEMESTA INI KECUALI ALLOH"
Laailaha ilalloh Laa maujuda ilalloh.
Allah berfirman : "Bumi kulipat bagi orang beriman.."
Maksudnya titik-titik dialam semesta dijadikan MATRIX yg di lipat sehingga membentuk lorong waktu, menyingkat jarak dan menembus semua dimensi ruang galaxsi.
Maka mudah saja bagi Allah meng-isro mirajkan Nabi SAW
Udah sampai sebelum melangkah.
Tidaklah heran jika para Waliyullah dari Nusantara dalam sedetik udah pada sampai ke Mekah.

Maka ketika TITIK BA itu lahir menetes dari dzat lahutiah ke alam sifat jadilah NUR MUHAMMAD..
Didalam kitab Sirrul Asrar dijelaskan Inilah hakikat dari asal muasal segala yg ada termasuk 7 lapis langit dan bumi..dari Nur Muhammad,
Apabila ke 7 TITIK CAKRA LATIFAH di dalam diri kita yaitu alam Mikro kosmos sudah tersambung dg DZIKRULLAH menyatu dg TITIK CAKRA ALLAH di alam semesta Makro Kosmos maka itulah LORONG KALBU yg akan menembus ruang dan waktu.

Aktifkan 7 cakra titik di diri kita dg 7 tingkatan dzikir,
Yaitu dzikir Jahar (masih di ucapkan oleh mulut lisan), dzikir Khafi(dzikir oleh hati tanpa mulut,dg lisan hati) , dzikir Ruh(dg hening ruh tanpa huruf dan tanpa suara dg gerakan batiniah ruh) , dzikir sirr (dg rasa ning rasa melebihi meditasi dan tapa brata) , dzikir Akhfa(dzikir yg maha samar) , dzikir Natiqa(cipta rasa) , dzikir Kullu jasad( dzikir diseluruh titik tubuh yg tersambung dg titik ilahi dg alam semesta)

Ternyata puncak rahasiah ilmu tertinggi yg pernah dicapai oleh manusia sepanjang peradaban dunia,dicapai oleh seseorang yg bernama Baginda Muhammad saw , Beliaulah yg ke tujuh titik cakra didirinya di aktifkan dan dinyalakan Allah,
Oleh Rasulullah saw di wariskan kepada sahabat yg 4, maka sayang sekali jika sekarang kita tidak mempelajari dan mengamalkannya,karena itulah rahasiah dari segala rahasiah.
Dibuktikan dg isro miraj yg menembus seluruh batas dimensi alam.

Maka ketika seorang hamba berdzikir berarti ia sedang menyambungkan TITIK TITIK kepada Tuhannya..putus sambungkan-lupa ingatkan lagi..
Maka dari titik2 itu terbentuklah garis lurus antara hamba dg Tuhannya...inilah garis tauhid yg paling lurus,
Titik itu kini ada dihati kita,
Maka berdzikirlah dg dzikir sirri dan dzikir akhfa maka kita menyatu dg sentral titik yg maha tunggal...yaitu Allahu ahad.
Yg jauh tidak kilometer dan dekatnyapun tidak milimeter..ketika kita ingat sedang berdzikir berarti sedang menyatu dalam satu titik.
Ana sirra-Ana insun...
Titik.
#Semoga bermanfaat buat kita semua.

KISAH IMAM AL GHAZALI رحمه الله‎ BELAJAR MEMBERSIHKAN HATI

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Banyak cerita menarik seputar Imam Al Ghazali رحمه الله‎,
yang paling terkenal ialah cerita tentang Ahmad رحمه الله‎, adiknya,
melalui jalan saudaranya inilah jalan tasawuf menjadi pilihan Al Ghazali رحمه الله‎.
Saking berterima kasihnya Al Ghazali رحمه الله‎ mendedikasikan sebuah kitabnya,
Madhunun bih Ala Ghairi Ahlih, untuk sang adik.

Alkisah, suatu hari ketika Imam Al Ghazali رحمه الله‎ menjadi imam disebuah masjid .
Tetapi saudaranya yang bernama Ahmad رحمه الله‎  tidak mau berjamaah bersama,
Imam Al Ghazali رحمه الله‎ lalu berkata kepadanya ibunya :
"Wahai ibu, perintahkan saudaraku Ahmad agar shalat mengikutiku,
supaya orang-orang tidak menuduhku selalu bersikap jelek terhadapnya".

Ibu Al Ghazali lalu memerintahkan puteranya Ahmad رحمه الله‎ agar shalat makmum
kepada saudaranya Al Ghazali رحمه الله‎.
Ahmad رحمه الله‎ pun melaksanakan perintah sang ibu untuk shalat bermakmum
kepada Al Ghazali رحمه الله‎,

Ketika Al Ghazali رحمه الله‎ menjadi Imam shalat di masjid,
sementara adiknya menajdi makmum.
Ketika itu adiknya melihat tubuh sang kakak berdarah,
maka ia pun (Muffaragah) membatalkan makmum kepada kakaknya,
dan meneruskan shalat sendiri. Usai shalat,
Ghazali رحمه الله‎ bertanya, “Mengapa kamu membatalkan makmum kepadaku?”
jawab Ahmad رحمه الله‎ , adiknya, “Aku melihat kanda penuh darah.”

Sejenak Ghazali رحمه الله‎ termenung.
“Memang dalam shalat saya sedang berpikir tentang persoalan haid.”
Adik kandung Imam Ghazali memang dikenal sebagai ahli Kasyf,
mampu melihat sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh orang awam.
Seketika itu Ghazali رحمه الله‎ sadar tentang pentingnya dunia sufi.
Dan kejadian inilah yang mendorongnya mendalami ilmu tasawuf.

Al Ghazali رحمه الله‎ bertanya kepada adiknya Ahmad رحمه الله‎ :
"Dari manakah engkau belajar ilmu pengetahuan seperti itu" ?
Saudaranya menjawab, "Aku belajar Ilmu kepada Syekh Al Utaqy رحمه الله‎
yaitu seorang tukang jahit sandal-sandal bekas.
Al Ghazali رحمه الله‎ lalu pergi kepadanya" .

Dia berkata kepada Syekh Al khurazy رحمه الله‎ :
" Saya ingin belajar kepada Tuan ".
Syekh itu berkata : Mungkin engkau tidak sanggup mengikuti perintah-perintahku ".

Al Ghazali رحمه الله‎ menjawab : "Insya Allah, saya kuat ".

Syekh Al Khurazy رحمه الله‎ berkata : "Bersihkanlah (sepuluh) lantai ini ".

Al Ghazali رحمه الله‎ lalu hendak dengan sapu.
Tetapi Syekh itu berkata : " sapulah (bersihkanlah) dengan tanganmu ".
Al Ghazali رحمه الله‎ menyapunya lantai dengan tangannya,
kemudian dia melihat kotoran yang banyak dan bermaksud menghindari kotoran itu.

Namun Syekh berkata : " bersihkan pula kotoran itu dengan tanganmu ".

Al Ghazali رحمه الله‎ lalu bersiap membesihkan dengan menyisingkan pakaiannya.
Melihat keadaan yang demikian itu Syekh berkata :
" Nah bersìhkan kotoran itu dengan pakaian seperti itu " .

Al Ghazali رحمه الله‎ menuruti perintah Syekh tersebut dengan hati yang ridha dan ikhlas.

Tetapi begitu Al Ghazali akan memulai melaksanakan perintah Syekh,
beliau langsung mencegahnya dan memerintahkan agar pulang.
Al Ghazali رحمه الله‎ pulang dan setibanya dirumah beliau mendapat
ilmu pengetahuan yang luar biasa.
Dan Allah ﷻ telah memberikan Ilmu Laduni atau ilmu Kasyaf yang
diperoleh dari ilmu tasawuf atau kebersihan hati kepadanya.

Semoga bermanfaat
Silahkan share

Sumber:
Kitab Maraqil Ubudiyyah karya Syaikh Nawawi Al-Bantani

Sabtu, 24 Maret 2018

CIRI UMUM WAHABI YG TIDAK MUNGKIN BISA DI HINDARI JIKA SESEORANG ITU GOLONGAN AHLUL NAJD
.
Perhatikan baik baik hal hal di bawah ini sebagai acuan mengenali pengikut wahabi
.
1. Membagi Tauhid menjadi 3 bagian yaitu:
.
Tauhid Rububiyyah: Dengan tauhid ini, mereka mengatakan bahwa kaum musyrik Mekah dan orang-orang kafir juga mempunyai tauhid.
.
Tauhid Uluhiyyah: Dengan tauhid ini, mereka menafikan tauhid umat Islam yang bertawassul, beristigathah dan bertabarruk sedangkan ketiga-tiga perkara tersebut diterima oleh jumhur ulama‟ Islam khasnya ulama‟ empat Imam madzhab.
.
Tauhid Asma’ dan Sifat: Tauhid versi mereka ini bisa menjerumuskan umat islam ke lembah tashbih dan tajsim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti:
.
Menterjemahkan istiwa’ sebagai bersemayam/bersila
Merterjemahkan yad sebagai tangan
Menterjemahkan wajh sebagai muka
Menisbahkan jihah (arah) kepada Allah (arah atas – jihah ulya)
Menterjemah janb sebagai lambung/rusuk
Menterjemah nuzul sebagai turun dengan dzat
Menterjemah saq sebagai betis Menterjemah ashabi’ sebagai jari-jari, dll
Menyatakan bahawa Allah SWT mempunyai “surah” atau rupa
Menambah bi dzatihi haqiqatan atau dengan dzat secara hakikat di akhir setiap ayat-ayat mutashabihat
.
Pembagian seperti ini tidak pernah di kenal sejak masa Rasulullah,sahabat,ulama salaf,tabiin dan tabiun.bahkan tidak ada satu hadits pun Rasulullah menjelaskan tri tauhid ini.
.
Ini perkara syariat,perkara tauhid,perkara akidah yg sangat VITAL dan hukumnya bidah,sesat menyesatkan..krn ini urusan iman bukan lagi perkara ushul figh.
.
2. Memahami ayat-ayat mutashabihat secara zhahir tanpa penjelasan terperinci dari ulama-ulama yang mu’tabar.
Mereka ngaji tekstual bahkan semaunya ijtahad sendiri memahami ayat quran..alias membuat tafsiran sendiri.
.
3. Menolak asy-Sya’irah dan al-Maturidiyah yang merupakan ulama’ Islam dalam perkara Aqidah yang diikuti mayoritas umat islam.
Padahal mayoritas umat islam berpaham asy syairoh dan maturidy dlm perkara akidah.
Artinya wahabi keluar dari al jamaah.
.
Wahabi malahan Sering mengkrititik asy-Sya’irah bahkan sehingga mengkafirkan asy-Sya’irah.Lebih parahnya lagi mereka menuduh,memfitnah dgn
Menyamakan asy-Sya’irah dengan Mu’tazilah dan Jahmiyyah atau Mu’aththilah dalam perkara mutashabihat.
.
4.Menolak dan menganggap tauhid sifat 20 sebagai satu konsep yang bersumberkan falsafah Yunani dan Greek.
Ini sungguh ngawur krn konsep islam tdk akan pernah sama dgn kaum kafir.jika sama maka islam bukan agama penyempurna dan penutup.
.
5.Bersembunyi dibalik nama mazhab Salaf.mengaku bermanhaj salaf berdasarkan pemahaman salafus sholeh,padahal paham salafus sholeh tidak seperti paham wahabi dalam banyak hal.golongan ini pembohong besar..
.
6.Golongan mereka ini dikenal sebagai al-Hasyawiyyah, al-Musyabbihah, al-Mujassimah atau al-Jahwiyyah dikalangan ulama’ Ahli Sunnah wal Jama’ah.

7. Sering menuduh bahwa Abu Hasan Al-Asy’ari telah kembali ke mazhab Salaf setelah bertaubat dari mazhab asy-Sya’irah. Menuduh ulama’ asy-Sya’irah tidak benar..padahal bukti bukti otentik banyak dan telah di teliti ahli ahli ulama.
Golongan ini ngarang Fiksi.
.
8.Mereka byk yg malu di sebut wahabi..sehingga menolak nama wahabi dan mengaku..ahlu sunnah (tanpa al jamaah) ,mengaku islam saja,mengaku aswaja..mengaku sunni .Pokoknya macam macam penamaan ala mereka termasuk nama nama markas majelis mereka menggunakan nama imam madzab..
.
TETAPI..WALAU SERIBU NAMA MEREKA MENYEMBUNYIKAN KEWAHABIANNYA....
Kita tetap bisa mengenalinya..
Krna paham mereka telah saya sebut dlm point point diatas dan DIPASTIKAN ulama rujukan mereka TIDAK AKAN PERNAH BERUBAH.. diantaranya selalu merujuk pendapat :
.
BIN BAZ
ALBANI
FAUZAN
USMAIN
ALU SYAIKH
MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB (sang pendiri wahabi)
Dan Para ulama generasi mereka.
.
9.KITAB RUJUKAN selalu kitab karya ulama mereka saja ,terbitan baru..atau kitab salaf yg sudah mereka daur ulang dan isinya byk berubah dari aslinya.
.
10.Paling Rajin dakwah tentang BIDAH SYIRIK,KAFIR. Yang mereka bahas seputar itu itu saja..ibarat iklan teh botol sosro..apapun makanannya yg penting teh sosro.begitu juga golongan ini..apapun omongan kajianya nyaris tdk lepas dari tiga perkara itu.anda jgn heran kalo ada yg dikit dikit bilang ini bidah..itu bidah bla bla.. anda wajib waspadai karena mereka sedang TAQIYAH..merayu anda.
.
11. Suka berkata " yg penting sesuai quran dan hadits yang shoheh " Nah kalo di selidiki yg katanya shoheh shoheh itu rupanya adalah HADITS CAP JEMPOL SYAIKH ALBANI. padahal mana ada ulama dahulu mulai masa nabi..sahabat,salaf..tabiin tabiun..berdalil dan berhujah dgn hadits di sahihkan MBAH ALBANI. Matinya saja baru tahun 1999 masanya kakek saya !
.
12.Golongan ini jika merasa terpojok akan menuduh siapapun sebagai " SYIAH laknatullah" entah NU.NW.FPI.THORIQOH..JT..DLL pokoknya kalo kritik mereka bakal di tuduh Syiah.
.
13.Selalu memanggil ustadz,ulamanya dgn embel embel Syaik..hafidzullah,rahimahullah
Sementara di luar ustadz dan ulama sering di panggil namanya saja.bahkan tdk boleh memanggil nabi dgn sebutan SYAIDINA !
.
14.Maulid,tahlilan mereka anggap sesat padahal sudah menjadi ijma ulama sedunia jauh sebelum ada wahabi.
.
15.Suka mengaku bermadzab hambali padahal pendirinya muhammad bin abdul wahab menganggap bermadzab adalah syirik dan ia menyatakan ijtihad sendiri alias bermadzab sendiri.
.
16.Golongan ini byk pecahan dan masing masing mengaku paling benar dan yg lain salah.sebut saja wahabi sururi,wahabi halabi,wahabi turots,wahabi ikhwani dll dan yg terkini wahabi ISIS !!. Mereka ini tdk akur saling bidahkan,saling cap hizbiyah padahal sama sama merujuk ulama yg sama dan pendiri wahabi !
.
17.Wahabi salafi kebanyakan memusuhi umat islam di luar golongannya dgn tuduhan ahlul bidah,syirik dan kafir seolah hanya mereka saja ahli surga

.
18. Akhwat wahabi AWAM walau masih bau kencur sudah merasa paling sholehah.gaya sok paling alim dikit dikit kupas makhrom,taaruf,niqab ketika diajak diskusi nol besar.
.
19.Wahabi paling suka berkumpul dgn KOMUNITAS nya saja.orang diluar golongan mereka dianggap musuh dan ini ciri khas golongan,sekte sesat krn aliran sesat umumnya hanya berkumpul pada kelompoknya saja dan ditengah masyarakat mereka menyamar seolah umat islam umumnya.
.
20.Sholat mereka model terbaru menurut SYAIKH ALBANI yg mati tahun 1999 lalu. Dgn motto sipat sholat nabi padahal Taqiyah karangan Albani.
.
21.Mereka bermajelis ala kristen.DAUROHAN MINGGUAN.dan hanya pengikutnya saja yg hadir.
.
22.Golongan ini ( wahhaby ) tidak akan pernah berani CERAMAH di pondok pondok pesantren terkemuka,perguruan islam terkemuka non wahabi dlm rangka menyebarkan paham mereka krn DASARNYA mereka tdk cukup ilmu dan ustadznya hanya menceramahi kaula mudah awam yg jarang ngaji, yg mudah di ajak jadi wahabi.nah pengikut wahabi anyir inilah tahu tahu jadi MENDADAK USTADZ DAN USTADZAH.
.
Kelihatan sekali mereka bukan ahlu sunnah krn mana ada ahlu sunnah tulen semaunya nuduh orang tanpa teliti dulu.Ini sih lebih pantas di sebut AHLUL FITNAH SYETAN NAJD khawarij akhir zaman.
.
Ini saja.. dan ciri ciri diatas telah di sahih oleh saya di dlaifkan mbah mbah wahabi.
.
MEMBEDAKAN ASWAJA DGN WAHABI SALAFI
?
.
Mungkin org org yang awam tidak begitu menyadari perbedaan besar antara akidah yang dijalani Ahlusunnah wal jamaah dengan Akidah Ala wahabi. Sehingga sebagian diantarnya ada yang berhujah dengan keduanya karna tidak bisa membedakannya dan akibatnya..terjadi kerancuan bahkan menimbulkan kesalah pahaman yang makin besar. org org semacam ini..hanya mengikuti saja pendapat sebagian org tanpa berfikir jauh jika ada hal yang salah dalam pemahamnnya.
.
Lucunya lagi ada yang mengaku Ahlusunnah wal jama`ah..namun apa yang ia sampaikan..justru paham paham wahabi. Ada pula wahabi wahabian..alias pengikut taglid yang sebenarnya tidak byk paham akidah wahabi namun kemudian malah apa yang ia utarakan..justru paham paham Ahlususnnah wal jama`ah...yang dia anggap itu ajaran wahabi.dan celakanya lagi ia ngotot mempertahankannya dgn mengatakan “ Inilah akidah wahabi yang benar.
.
Untuk memahami apa sebenarnya yang menjadi pokok persoalan antara ahlusunnah wal jam`ah dgn wahabi,berikut ini penulis mencoba menjelaskan sebagian dari permasalahan itu Tulisan ini hanya beberapa contoh saja yang diambil dari kajian penulis yang baru sampai
ke 72 bahasan perbedaan dan itu akan terus bertambah. jadi, akan terasa panjang.. jika dimuat semuanya.
.
1 Persoalan : Maha Suci Allah daripada bersifat duduk atau bersemayam
.
Pendapat Aswaja : Menganggap atau mengatakan bahwa Allah duduk atau bersemayam di atas arasy atau di atas kursi Adalah suatu hal yang keliru karna yang demikian itu adalah sifat makhluk Allah bukan sipat Allah.
DALILNYA : Firman Allah Ta’ala: "Dia(Allah) tidak menyerupai sesuatu pun daripada
makhlukNya,baik dari satu segi maupun dari semua segi, dan tidak ada sesuatu pun yang menyerupaiNya"(Asyura ayat:11)
.
pendapat Wahabi : Wahabi menyamakan Allah dengan manusia dan juga binatang.Mereka
berkata:“Allah duduk di atas kursi”
RUJUKANNYA : lihat Kitab mereka: Fathul Majid,Karangan Abdul Rahman bin Hasan bin
Mohd bin Abdul wahab,m/s:356,Cetakan Darul Salam,Riyadh. (Arab saudi)
.
2. Persoalan : Maha suci Allah daripada anggota dan jisim
.
Pendapat Aswaja : Allah Ta’ala tidak sama dengan makhlukNya, Dia tidak mempunyai
anggota dan jisim sebagaimana Yang dimiliki oleh makhluk.
DALILNYA :. Firman Allah Ta’ala:_ سيل هلثمك ىش
Maksudnya: "Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatu pun dari makhlukNya baik dari satu segi maupun dari semua segi, dan tidakada sesuatu pun yang menyerupaiNya".(Asyura ayat:11)
.
Pendapat Wahabi : Ibnu Baz berkata: “penafian jisim dan anggota bagi Allah adalah suatu yang dicela”
.
Rujukannya : lihat Kitabnya : Tanbihat Fi Rod Ala Man Taawwal Sifat,m/s: 19, karangan Ibnu
Baz, terbitan :Riasah Ammah lilifta'Riyadh. (Arab saudi)
.
3.Persoalan : Maha suci Allah dari tempat
.
Pendapat Aswaja : Allah Ta’ala wujud tanpa tempat, karena Dia yang menjadikan tempat yang mempunyai batasan batasan,kadar tertentu dan bentuk sedangkan Allah tidak bisa disifatkan sedemikian.
Dalilnya : Sabda Nabi: "Allah wujud pada azal(adaNya tanpa permulaan),dan belum wujud sesuatu selainNya"H.R al-Bukhari,isnad sahih

.
Pendapat Wahabi : Ibnu Baz mengatakan bahwa zat Allah Ta‟ala itu di atas arasy
salah satu rujukannya : Lihat Majalah Haji, Nomor 49, juzuk 11 tahun 1415 hijrah,m/s :73 -
74 Makkah. (Arab saudi)
.
4. Persoalan : tentang Abu jahal dan Abu lahab
.
Pendapat Aswaja : Abu jahal dan Abu lahab bukanlah dari kalangan orang Islam sebagaimana di jelaskan dalam Alquranul kariim dan tidak bisa terbantahkan kekuatan firman Allah.
Dalilnya : Firman Allah Ta’ala mengenai Abu lahab:Maksudnya: kelak dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.(Almasad ayat: 3

.
Pendapat Wahabi : Wahabi mengatakan bahwa Abu jahal lebih mulia dan mengamalkan serta peng-ESA-an tauhid mereka kepada Allah daripada orang Islam umumnya yang mengucap dua kalimah syahadah. ( yang dimaksudkan dengan orang Islam di sini ialah mereka yang bertawassul dengan wali-wali dan para solihin dimana pengertian tawasul menurut wahabi seperti menyembah berhala,Batu,org mati atau sejenisnya )
Rujukan mereka : Lihat Kitab mereka: Kaifa Nafham Attauhid,Karangan Mohd Basmir,m/s:
16 Riyadh. (Arab saudi)
.
5.Persoalan : tentang Ulama Asya’irah dan Maturidiah

Pendapat Aswaja : Pengikut Asya’irah dan Maturidiah adalah golongan (Ahlus Sunnah wal jama'ah)
Rujukannya : Al hafiz Murtadha Azzabidi.berkata:“ jika disebut Ahlus sunnah wal- jamaah
yang dimaksudkannya ialah Asyairah dan Maturidiah kitab: Ithaf sadatil Muttaqin
.
Pendapat Wahabi : Sholeh bin Fauzan (wahabi) berkata:“pengikut Asya’irah dan Maturidi
tidak layak digelar sebagai Ahlussunnah wal jamaah
Rujukannya : Kitabnya: Min Masyahir Almujaddidin Fil Islam,m/s: 32, terbitan:Riasah
„Ammah lilifta‟Riyadh. (Arab saudi)
.
6.persoalan : Nabi Adam

Pendapat Aswaja : Ijma' ulama mengatakan bahawa Adam adalah nabi
Dalilnya :"dari Abi umamah, seorang lelaki bertanya nabi: "wahai
rasulullah adakah Adam itu seorang nabi"? Beliau menjawap: "ya, diturunkan wahyu
kepadanya”H.R Ibnu Hibban.

.
Pendapat Wahabi : Wahabi mengatakan bahwa Adam bukanlah nabi ataupun rasul

Rujukannya : kitab mereka: Al-iman Bil Anbiya‟ Jumlatan,Karangan: Abdullah bin
Zaid,cetakan Maktabah Islami, Beirut.
.
7.Persoalan : Pengikut pengikut Imam Asy’ari
.
Pendapat Aswaja : Pengikut-pengikut Imam Asy’ari adalah golongan umat Islam dalilnya : Ahlus Sunnah wal Jama'’ah di kalangan umat Islam di seluruh dunia adalah golongan asy’ari dan maturidi dan tidak dkatakan Islam jika mereka tidak mengucapkan dua kalimah shahadat sebagi tanda keislaman.sedangkan perkara kadar keIman mereka hanya Allah yang memutuskan.
.
Pendapat Wahabi : Wahabi berdusta dengan mengatakan bahawa kebanyakan Ahlus Sunnah
mengkafirkan pengikut asya‟irah.
Rujukannya: Kitab mereka: Fathul Majid,Karangan: Abdul Rahman m/s 353 Terbitan maktabah Darul Salam, Riyadh. (Arab saudi)
.
8.Persoalan : Bersholawat atas Nabi
.
Pendapat Aswaja : Boleh melafazkan selawat atas Rasulullah.dan hal lain yang perlu diketahui, tidak sempurna Sholat seorang hamba Allah tanpa sholawat dan salam ketika duduk tahyat awal/akhir dan ketika mengakhiri sholat.
Dalilnya : Lafaz selawat ini tidak terbantahkan dengan penjelasan Al-quran dan hadist
.
Pendapat wahabi : Ibnu Baz berkata: "lafaz selawat itu adalah syirik"
Rujukan mereka : lihat Kitab mereka: Kaifa Ihtadaitu Ila Tauhid,Karangan: Mohd Jamil
Zainu, m/s: 83 dan 89,Terbitan:Darul Fatah
.
9. Api neraka dan orang orang yang sunguh kafir.
.
Pendapat Aswaja : Api neraka tidak akan fana' ( binasa), dan azab siksaan terhadap orang- orang kafir akan berkekalan selama lamanya
Dalilnya : Firman Allah:
“Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala,mereka kekal di dalamnya selamalamanya,mereka tidak memperolehi perlindungan maupun penolong”.(al Ahzab ayat: 65)

.
Pendapat Wahabi : Wahabi mengatakan bahwa api neraka itu akan binasa dan orang-orang kafir itu tidak diazab selama-lamanya.
Rujukannya : Kitab mereka Qaulul Mukhtar Li Fanainnar,Karangan: Abdul karim alhamid,m/s : 8, (Arab saudi)
.

10.Persoalan : Allah Ta’ala tidak sama dengan sesuatu yang baru

.
Pendapat Aswaja : Allah Ta'ala tidak menyerupai manusia kerana Dia pencipta mereka, dan pencipta itu tidak menyamai apa yang diciptakan ( makhluk), Dia bukanlah zat yang bergambar, berbentuk dan tidak mempunyai kadar yang tertentu.
.
Dalilnya : Firman Allah :_ سيل هلثمك ىش
Maksudnya: "Dia (Allah)tidak menyerupai sesuatu pun dari makhlukNya baik dari satu segi mahupun dari semua segi, dan tidak ada sesuatu pun yang menyerupaiNya".(Asyura
ayat:11)
.
Pendapat Wahabi : Wahabi mendakwa bahwa Allah mencipta manusia sama dengan rupa
bentukNya.
Rujukannya : lihat asli Kitab mereka: „Aqidah Ahlul Iman Fi Khalq Adam Ala Suratir
Rahman,Karangan: Mahmud Al Tuwaijiri,m/s: 76(Arab saudi) (kitab ini dipuji oleh Ibnu baz)
11. Persoalan : Lafaz Laila Ha illallah
.
Pendapat Aswaja : Berzikir dengan lafaz ini sebanyak byknya adalah diharuskan karna tercantum dalam printahNya.
Dalilnya : "Wahai orangorang yang beriman berzikirlah dengan menyebut nama Allah, zikir
yang sebanyak banyaknya". (al Ahzab ayat: 41)

.
Pendapat: Wahabi berkata:“ini adalah bid’ah dari golongan yang jahil yang keluar daripada landasan syariat kepada zikir yang mensyirikan Allah”
Dalilnya : Kitab mereka Halaqat Mamnu‟ah,Karangan: Husam „Aqod, m/s: 25,terbitan Darul
Sahabah, Tonto.
.
12. Persoalan : Tarikat – tarikat sufi
.
Pendapat Aswaja : Tarikat-tarikat sufi adalah benar kecuali yang menyeleweng dari Al quran dan Sunnah
Dalilnya : Nabi bersabda:: "Barangsiapa yang mengadakan dalam Islam perkara yang baik baginya pahala dan pahala bagi mereka yang beramal dengannya"H.R Muslim isnad sahih
.
Pendapat Wahabi : Wahabi berkata: “perangilah golongan sufi sebelum kamu memerangi
yahudi,sesungguhnya sufi itu adalah roh yahudi.
Rujukannya : Kitab mereka:Majmu‟ul Mufid Min‟ Aqidatit Tauhid, m/s:102, Maktabah Darul
Fikr, Riyadh(Arab saudi).
.
13.persoalan : Makna istiwa'

.
Pendapat Aswaja : Allah Ta’ala tidak disifatkan duduk di atas arasy

.
dalilnya : Setiap yang bersifat duduk di atas sesuatu itu sama sipat makhlukNya baik lebih besar atau kecil dari, semua itu adalah sifat-sifat jisim yang mempunyai kadar yang tertentu, sedangkan Allah Ta‟ala maha suci dari perkara-Perkara tersebut. Dan tiadk mungkin sama dgn MakhlukNya . Allah berfirman “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatu pun dari makhlukNya baik dari satu segi maupun dari semua segi, dan tidak ada sesuatu pun yang menyerupaiNya".(Asyura ayat:11)
Imam al-Syafi„iyy rahimahullah yang wafat pada 204 Hijriyyah pernah berkata:
“Dalil bahwa Allah wujud tanpa tempat adalah Allah Ta‟ala telah wujud dan tempat
pula belum wujud, kemudian Allah mencipta tempat dan Allah tetap pada sifat-Nya yang azali sebelum terciptanya tempat, maka tidak harus berlaku perubahan pada zat-Nya
dan begitu juga tiada pertukaran pada sifat-Nya.”Kenyataan Imam al-Syafi„iyy ini
dinyatakan oleh Imam al-Hafiz Murtadha al-Zubaydiyy di dalam kitab beliau berjudul Ithaf al-Sadah al-Muttaqin ( لامتقين لاسادة إتحاف ), juzuk kedua, mukasurat 36, cetakan Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah.
.
Pendapat Wahabi : Wahabi beriktikad bahwa Allah Ta‟ala duduk di atas arasy.
.
Rujukan mereka : Kitab mereka:Nazarot Wa Ta‟aqubat Ala Ma Fi kitab Assalafiah,Karangan:
Soleh Fauzan, m/s: 40 Darul Watan Riyadh.
.
14.Persoalan : Al Kursi
.
Pendapat Aswaja : Al Kursi adalah jisim yang besar berada di atas arasy, dicipta oleh Allah tanpa berhajat kepadanya
dalilnya : “Dan kursi milik Allah itu seluas langit dan bumi”
.
Pendapat Wahabi : Kata Usaimin (wahabi): "Al Kursi itu adalah tempat letak kedua kaki
Allah".
dalilnya Kitabnya: Tafsir Ayat, Kursi,m/s: 19, Maktabah Ibnu Jauzi. (Arab saudi)
.
15. Persoalan : tentang Alam
.
Pendapat Aswaja : Alam itu jenisnya dan afradnya (benda-benda yang terdiri daripadanya)semua itu adalah ciptaan Allah
.
dalilnya : Firman Allah:_ لله قلاخ لك ىش _
Maknannya: “ Allah pencipta segala sesuatu”.(Azzumar ayat: 62)
.
Pendapat Wahabi : sama dengan tanggapan ahli falsafah yang mengatakan bahawa jenis alam itu adalah azali (tidak ada permulaan). Anggapan mereka ini memberi arti bahwa sebelum kewujudan makhluk ini ada makhluk dan sebelumnya ada makhluk yang lain dan begitulah seterusnya tanpa permulaan.
dalilnya : Kitab: Syarah Attohawiah,Karangan: Ibnu Abil Iz,m/s132, Maktabah Islami,Beirut
(kitab ini dipuji oleh Ibnu Baz).
.
16.Persoalan : Bertawasul dengan kemulian nabi
.
Pendapat Aswaja : Orang Islam dibolehkan berdoa dengan doa ini: “Ya Allah
dengan kemulianا nabi Muhammad sembuhkanlah penyakitku”
dalilnya : Hadis doa keluar masjid: : “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu dengan berkat kebenaran orang-orang yang meminta kepada Mu"H.R Ibnu Majah
.
pendapat wahabi : Soleh bin Fauzan dan selainnya dari golongan wahabi mengatakan bahawa tidak boleh betawasul dengan kemulian nabi.
Dalilnya : Kitabnya: Attauhid,m/s: 70,Riyadh. (Arab saudi)
.
17. Persoalan : pernikahan
.
Pendapat Aswaja : Perempuan muslimah boleh Menikah dengan lelaki muslim walaupun lalai dalam Sholat.
Dalilnya : Tidak menjadi kafir mereka yang meninggalkan sembahyang berjemaah (selagi mereka tidakmengatakan sembahyang itu tidak wajib), dan mereka boleh tetap menikah
dengan sesama mereka sesama muslim.
.
Pendapat Wahabi : Ibnu Baz berkata:”tidak boleh menikah dgn mereka yang meninggalkan sembahyang berjema’ah”
dalilnya : Kitab: Fatawal Mar‟ah,m/s: 103,Darul Watan, Riyadh. (Arab saudi)
.
18. Persoalan : Melafazkan bismillah ketika makan..
.
Pendapat Aswja : tidak ada larangan mengucapkan bismillah ketika mulai makan atau memulai suatu pekerjaan.
dalilnya : tidak ada satupun hadist yang menghramkan hal demikian
.
Pendapat Wahabi : membaca dengan sempurna bismillahi rokhmanirokhim.. adalah salah dan adalh bida‟h yang dicela dan harus dicegah.
Dalilnya : Kitab mereka:Akhto Syaiah,Karangan Mohd Zaino,m/s: 68 (Arab saudi)
.
19. Persoalan : Mentakwil ayatayat mutasyabihah nnas-nas Al quran yang tidak diketahui maknanya atau mengandungi lebih dari satu makna
tetapi perlu dilihat makna yang sesuai dengan ayat tersebut)

.
Pendapat Aswja : Boleh mentakwilkan ayat-ayat Al quran dan hadis-hadis Nabi yang berbentuk mutasyabihat selagi takwil tersebut tidak menyimpang dengan Al Quran dan bahasa quran itu sendiri.
Dalilnya : Ya Allah alimkanlah dia hikmah dan takwil Al quran"H.R Ibnu Majah.(Sebahagian ulama salaf termasuk Ibnu Abbas mentakwil ayat-ayat mutasyabihah)
.
Pendapat Wahabi : Wahabi menyifatkan Ahlus Sunnah sebagai golongan kafir karena mentakwil ayat-ayat mutasyabihah
dalilnya : Kitab:Qawaidul Mithly,Karangan Usaimin,m/s : 45, Riyadh (Arab saudi).
.
20 Persoalan : Gerak Allah
.
pendapat Aswaja : Allah Ta’ala tidak disifatkan dengan bergerak atau berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.aswaja tidak boleh menduga duga hal demikian.
dalilnya : telah bersepakat para ulama non wahabi bahwa pergerakan itu adalah dari sifat
makhlukNya.
.
Pendapat wahabi : Wahabi mengatakan bahawa Allah bergerak. bergerak dari sudut atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
Dalilnya : Kitab mereka: Fatawa Aqidah,Karangan Usaimin,m/s: 742. (Arab saudi)

.
21.Persoalan : Menziarahi kubur Nabi dan kubur muslimin bagi wanita
.
Pendapat Aswaja : tidak ada larangan bagi wanita menziarahi kubur nabi dan kubur orang –
orang Islam
Dalilnya : Saidatuna Aisyah bertanya kepada Rasulullah: “Apakah yang perlu dia
(Aisyah)katakan ketika menziarahi
kubur”, maka Rasulullah menjawab: "katakanlah نيملسم نينمؤمل _ م _ ايدل _ له .. ىلع ..
لاسل _H.R Muslim

Pendapat wahabi : Usaimin ( wahabi) berkata:“perbuatan menziarahi kubur bagi perempuan
itu adalah haram,dosa besar dan kafir walaupun menziarahi kubur nabi”
Dalilnya : Lihat kitab:Fatwa Muhimmah,m/s: 149-150, cetakan Riyadh. (Arab saudi)
.
22.Allah Ta’ala tidak diliputi oleh enam arah penjuru (atas,bawah,kiri kanan,depan dan
belakang)
.
Pendapat Aswaja : Allah Ta’ala ada tanpa diliputi oleh arah penjuru, adaNya tanpa
bertempat tidak di arasy dan tidak dilangit
Dalilnya :Rasulullah bersabda “Engkau al zohir (setiap sesuatu menunjukan akan wujudNya), tidak ada sesuatu di atasMu, dan engkau Al Batin ( yang tidak dapat dibayangkan),tidak ada sesuatu dibawahMu”.H.R Muslim.Jadi jikalau tidak ada sesuatu di atasNya dan di bawahNya berarti Allah tidak berada di tempat.
Imam yang terkenal dengan karangan kitab aqidah beliau berjudul „Aqidah al-Tahawiyyah ( لاطحاوية عقيدة ) bernama Imam al-Hafiz Abu Ja„far al-Tahawiyy wafat pada 321 Hijriyyah (merupakan ulama Salaf) telah menyatakan dalam kitab beliau tersebut pada halaman 15, cetakan Dar al-Yaqin yang bermaksud:
“Allah tidak berada (tidak diliputi) pada enam penjuru (atas, bawah, kanan, kiri, depan, belakang) seperti sekalian makhluk.”.
.
Pendapat Wahabi : Wahabi mengatakan bahwa zat Allah berada di atas arasy
Dalilnya : Kitab mereka:Fatawa Aqidah,Karangan Usaimin,m/s: 75.Ryad. (Arab saudi)
.
23 Jenggot laki laki
.
Pendapat Aswaja : Memendekkan janggut yang panjang agar kelihatan rapi adalah dibolehkan.
dalilnya : Ibnu Omar (sahabat Nabi) pernah suatu ketika dia menggenggamkan janggutnya dan memotong janggut yang melebihi genggamannya itu.Riwayat: Abu Daud
.
Pendapat Wahabi : Wahabi mengatakan bahwa haram memotong janggut walaupun sedikit pada semua keadaan,sebagaimana yang dikatakan oleh salah satu pemimpin mereka mereka Ibnu Baz.
dalilnya : lihat Kitabnya:Tahqiq Wal Idhoh Likasir Min Masail Alhaj Wal Umrah wazziarah,m/s: 16. (Arab saudi)

.
24. Meletakkan pelepah tamar di atas kubur
.
Pendapat Aswaja : Meletakan pelepah tamar atas kubur orang Islam adalah dibolehkan Dalilnya : Dalam riwayat Bukhari terdapat hadis yang menceritakan bahawa pernah satu ketika nabi lalu di tepi dua kubur, kemudian
mengambil pelepah tamar lalu mematahkannya dan meletakkan setiap pelepah ke atas dua kubur itu lalu bersabda:هل ففخي امهنع - عل
"mudah-mudahan diringankan azab mereka" H.R Bukhari isnad sahih(wahabi menghukum kafir Bukhari maka hadis ini di anggap Dlaif oleh Muhammad bin Abdul wahab pendiri
wahabi)
.
Pendapat wahabi : Ibnu Baz berkata:”meletakan pelepah tamar di atas kubur bukanlah suatu perkara yang disyariatkan”
dalilnya : Lihat ktab aslinya “ Ta'liq Ibnu Baz dalam kitab Fathul Bari,Darul Ma‟rifah, Beirut
.
25.persoalan : Madzab
.
Pendapat Aswaja : 4 madzab adalah generasi penerus akidah Ulama Salaf sebagaimana penjelasn sunnah Rasullullah yang menjadi pembimbing umat islam kearah yang benar menurut sunnah Rasulullah.dan bukan syirik
dalil : ijma kebanyakan ulama sepakat
.
Pendapat wahabi : “Mengikut mana-mana mazhab adalah syirik.”
Dalilnya : kitabnya al-Din al-Khalis ( لاخلاص لادين ), juzuk 1, halaman 140 dan 160, cetakan
Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah.
.
26.Persoalan.Siti hawa Istri nabi Adam

.
Pendapat Aswaja : Istri nabi Adam adanlah ibu seluruh bani adam dan bukan pelaku syirik
Dalilnya : Sunnah rasulullah dan Alquran Sudah jelas.
.
Pendapat Wahabi : “Sesungguhnya syirik itu berlaku kepada Hawwa.”.
Rujukannya : kitabnya al-Din al-Khalis ( لاخلاص لادين ), juzuk 1, .140 dan 160, cetakan Dar al- Kutub al-„Ilmiyyah
.
27.Persoalan apakah umat muslim terhukum kafir
.
Pendapat Aswaja : Tidak semua bisa dihukum kafir musyrik karna lalai dalam ibadah atau karna kesalahan yang tidak disengaja sesungguhnya manusia itu tidak luput dari sipat lalai dan salah.kecuali dia keluar dari islam atau mendustakan Allah.

.
Pendapat Wahabi : Muhammad bin „Abd al-Wahhab berkata: Aku membawa kepada kamu semua agama yang baru dan manusia selain pengikutku adalah kafir musyrik.” dalilnya : kitabnya al-Durar al-Saniyyah Fi al-Radd „Ala al-Wahhabiyyah ( لاوهابية على لارد في لاسنية لادرر ), surat 42“
.
Demikian sebagian contoh yang dapat penulis kemukakan. ada byk sekali perbedaan antara keduanya..terutama memahami perkara Bid`ah walaupun keduanya sama sama sepakat mengakui adanya Bid`ah dan pada uraian ini hanya sekedar bahan renungan kita atas hujah hujah para Ulama Ahlsuunnah wal jama`ah dan Wahabi. dan pada Akhirnya..silahkan anda analisa sendiri apa yang anda anggap benar dan menyimpang dan dari uraian diatas sbenarnya cukup terlihat. perbedaannya dalam hujah satu sisi..dgn hadist dan qur`an, disisi lain dgn kitab Ulama pemimpin mereka yang bisa anda lihat sendiri kitab Aslinya. jika anda berada di Arab silahkan kunjungi Perpustakaan kerajaan saudi dan buku buku agama golongan wahabi di pusat perbelanjaan di jeddah dan syukur jika terdapat di indonesia.
.
HATI HATI DENGAN PAHAM WAHABI SALAFI..HALUS TAPI MENYESATKAN UMAT SAMA DENGAN SEKTE SYIAH.
.
UCAPKAN "SAY NO TO WAHABISME AND SYIAH."

Salam Ukhuwah.
Sini saja dlu

Rabu, 21 Maret 2018

Wanita Mulia Berkulit Hitam yang Sangat Dihormati Rasulullah

Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam, dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyatnya serta penyayang tanpa membedakan status sosial baik miskin maupun kaya. Dikisahkan ada seorang wanita yang sangat dihormati Rasulullah hingga wanita itu meninggal dunia. Wanita tersebut memiliki kulit yang hitam legam serta miskin namun beliau sangat suka pergi ke masjid dan dilakukannya setiap hari tanpa ada absen.

Masjid di jaman Rasulullah memang bukan hanya digunakan sebagai tempat beribadah saja namun juga kegiatan lainnya mulai dari pertemuan untuk membahas masalah rakyat hingga tempat peristirahatan para sabillilah atau para musafir yang tidak memiliki tempat untuk menginap bahkan dijadikan tempat untuk belajar berbagai disiplin ilmu. Saat tinggal di Madinah Rasulullah bertemu dengan salah seorang rakyatnya yang miskin bernama Ummu Mahjan. Ummu Mahjan diceritakan sering ke masjid untuk membersihkan dedaunan yang ada di halaman masjid maupun debu dalam ruangan masjid di Madinah. Tak ayal beliau sering pula bertemu dengan Rasulullah dan Rasulullah pun tak jarang menanyakan keadaan Ummu Mahjan.

Berkat Ummu Mahjan masjid terasa nyaman dan dapat digunakan dengan baik ketika Rasulullah berkunjung. Suatu hari Ummu Mahjan tidak datang ke Masjid dan tersiar kabar bahwa ketidak datangannya ini karena wanita tersebut telah meninggal dunia. Para sahabat Rasulullah pun membawa jenazah Ummu Mahjan untuk dikuburkan di kala menjelang malam dan ingin memberitahukannya kepada Rasulullah sayangnya saat itu Rasulullah sedang terlelap tidur. Melihat Rasulullah sedang tidur para sahabatpun enggan membangunkan Beliau kemudian memutuskan untuk menguburkannya tanpa ada Rasulullah. Ummu Mahjan pun dikebumikan di Baqi‘ul Gharqad.

Ketika pagi menjelang Rasulullah terheran karena tidak mendapati Ummu Mahjan lalu menanyakan wanita berkulit hitam tersebut kepada salah satu sahabat Beliau. Terkagetlah Beliau mendengar bahwa wanita yang dihormatinya tersebut telah dikuburkan tanpa ada Rasulullah saat itu. Beliau pun akhirnya menuju kuburan Ummu Mahjan dan mendirikan sholat dihadapan kuburan Ummu Mahjan yang mana diikuti oleh para sahabat yang telah berdiri bershaf dengan rapi dibelakang Rasulullah.

Rasullullah mensholatkannya kembali lalu bertakbir empat kali lalu kemudian bersabda bahwa kuburan Ummu Mahjan memang gelap namun sebenarnya di dalam sana sangatlah terang sebab Allah menghendakinya. Ummu Mahjan bukanlah wanita biasa meskipun pekerjaannya sangat sederhana tetapi Rasulullah memahami bahwa yang dilakukan wanita itu selama hidupnya adalah tindakan yang mulia.

Kematian Ummu Mahjan yang disangka sepele oleh para sahabat Rasulullah ternyata bukan sesederhana itu dimata Rasulullah dan wanita yang miskin nan lemah tersebut kini telah berada di tempat yang paling indah dan diinginkan oleh umat Rasulullah. Semoga kisah diatas dapat menjadi inspirasi bagi anda untuk memulai kebaikan dalam kehidupan anda sebab seseorang tidak harus memulai kebajikan dari hal yang besar

KISAH SYAIKH FARAZDAQ YANG DI POTONG LIDAHNYA KARENA SUKA MEMUJI RASULULLOHﷺ

۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ۞

"Dahulu di masa seorang Penyair Hebat & sangat terkenal yaitu Syaikh Farazdaq di mana beliau selalu asyik memuji Baginda Rasullullohﷺ. Beliau mempunyai kebiasaan melakukan Ibadah Haji setiap tahunnya.

Suatu waktu ketika beliau melakukan ibadah haji kemudian berziarah ke makam Rasullullohﷺ & membaca Qosidah di makam beliau S.A.W & ketika itu ada seseorang yang mendengarkan Qosidah pujian yan dilantunkanya. Setelah selesai membaca Qosidah orang itu menemui Syaikh Farazdaq & mengajak beliau untuk makan siang ke rumahnya.

Beliau pun menerima ajakan orang tersebut & setelah berjalan jauh hingga keluar dari Madinah al- Munawarroh sampailah keduanya di rumah yang di tuju. Sesampainya di dalam rumah, orang tersebut memegangi Syaikh Farazdaq & berkata : " Sungguh aku sangat membenci orang² yang memuji Muhammad & kubawa engkau kesini untuk ku gunting lidahmu !!.

Maka orang itu menarik lidah beliau lalu menguntingnya & berkata : "Ambilah potongan lidahmu ini & pergilah utk kembali memuji Muhammad !!. Maka Syaikh Farazdaq pun menangis karena rasa sakit & juga sedih tidak bisa lagi membaca Syair Kepada Sayyidinna Muhammadﷺ, kemudian beliau datang ke Makam Rasullullohﷺ seraya berdoa :

" Ya ALLOH jika penghuni makam ini tidak suka atas pujian-pujian yang kulantunkan untuknya maka biarkan aku tidak lagi bisa berbicara seumur hidupku , karena aku tidak butuh kepada lidah ini kecuali hanya untuk memuji-Mu & memuji Nabi-Mu. Namun jika Engkau & Nabi-Mu ridho maka kembalikanlah lidahku ini ke mulutku seperti semula."

Beliau terus menangis hingga tertidur & bermimpi jumpa dengan Rasullullohﷺ dan berkata :
"Aku senang mendengar puji-pujianmu, berikanlah potongan lidahmu."

Lalu Rasullullohﷺ mengambil potongan lidah itu & mengembalikanya pada posisi semula.

Ketika Syaikh Farazdaq terbangun dari tidurya beliau mendapati lidahnya telah kembali ke semula, maka beliau pun bertambah dahsyat memuji Baginda Rasullullohﷺ.

Hingga di tahun selanjutnya beliau datang lagi menziarahi Makam Rasullulloh S.A.W & kembali membaca pujian² untuk Rasullulohﷺ. Dan di saat itu datanglah seorang yang masih muda & gagah serta berwajah cerah menemui beliau & mengajak beliau untuk makan siang di rumahnya.

Beliau teringat kejadian tahun yang lalu namun beliau tetap menerima ajakn tersebut sehingga beliau di bawa ke rumah anak muda itu, beliau mendapati rumah itu adalah rumah yang dulu pernah beliau datangi lalu lidah beliau di potong.

Anak muda itu pun meminta beliau untuk masuk yang akhirnya beliau pun masuk ke dalm rumah itu, beliau mendapati sebuah kurungan besar terbuat dari besi & di dalamnya ada kera yg sangat besar & terlihat sangat beringas, maka anak muda itu berkata :

" Engkau lihat kera besar itu yang di dalam kandang itu, dia adalah ayahku yang dulu telah mengunting lidahmu, maka keesokan harinya ALLOHﷻ merubahnya menjadi se ekor kera. Dan hal seperti inilah terjadi kepada Ummat terdahulu sebagaimana Firman ALLOHﷻ :

"Maka setelah mereka bersikap sombong terhadap segala apa yang dilarang. Kami katakan kepada mereka : " Jadilah kalian kera yang hina ". (QS.Al - A'raf ayat :166)

Kemudian anak muda itu berkata :

"Jika ayahku tidak bisa sembuh maka lebih baik ALLOH matikan saja.

Maka Syaikh Farazdaq berdo'a :

"Ya ALLOH aku telah memaafkan orang itu & tidak lagi dendam & rasa benci kepadanya. Dan seketika itu pun ALLOHﷻ, mematikan kera itu & mengembalikanya pada wujud yang semula".

Dari kejadian ini jelaslah bahwa sungguh ALLOHﷻ mencintai orang² yang suka memuji Nabi Muhammadﷺ. Karena pujian kepada Nabi Muhammad S.A.W, di sebabkan oleh cinta & banyak memuji kepada Nabi Muhammadﷺ, berarti pula banyak yang mencintai beliau Saw .

Shollu 'alan Nabi...
Allahumma Sholli 'alaa Sayyidinna Muhammad wa alaa alihi wa shohbihi wasallim..
Mudah2an bermanfaat ...
...

Senin, 19 Februari 2018

HABIB ALI AL JUFRI BERTEMU PENGUASA YANG DZALIM
MEMBUNUH BANYAK ULAMA DIANTARANYA AYAH HABIB UMAR BIN HAFIDZ.

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Habib Ali al-Jufri pernah bercerita,
“Aku pernah berada di kota Aden, berada dalam satu majelis dengan seorang
bekas penguasa/pemimpin yang sangat dzalim, dimana ketika berkuasa dia
melakukan banyak kemungkaran dengan membantai atau membunuh
banyak ulama besar Hadhramaut, diantaranya salah satu yang menjadi korbannya
adalah guru mulia kami asy-Syahid Habib Muhammad bin Salim bin Hafidz,
ayahanda dari guru kami Habib Umar bin Hafidz.

Takdir telah membawaku untuk bertemu dengannya.
Dan ketika aku menatapnya (setelah aku diberitahu siapa dia) timbul perasaan
tidak suka/tidak nyaman yang luar biasa. Bahkan aku tidak mau berbicara dengannya,
meskipun sekadar berdakwah sekalipun. Aku tahu sikapku ini keliru dan salah,
karena memanggil orang ke jalan Allah ﷻ harus diutamakan,
tak peduli siapa mereka atau apa yang pernah mereka lakukan.

Dan tiba-tiba saja orang dzalim itu menghampiriku dan berkata,
“Aku ingin bertaubat! Apa yang harus kulakukan?”

Aku pun berusaha keras untuk menguasai diriku,
agar bisa menjawab permintaannya dengan baik.
Dan aku berusaha tersenyum supaya ia tidak pergi menjauh dari kebenaran yang ia inginkan.

Segera setelah keluar dari majelis aku tetap merasa sangat terganggu dan tidak nyaman,
maka aku menelepon guruku Sayyidil Habib Umar bin Hafidz serta menceritakan
dengan siapa aku telah bertemu.
Dan beliau hanya bertanya, “Apa maunya?”

Aku katakan keinginan orang itu untuk bertobat dan minta maaf,
tapi aku tak mampu menuntunnya dengan baik karena hatiku sangat tak menyukai
dengan apa yang telah ia lakukan dimasa lalu.

Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz kemudian berkata,
“Ali, penuhilah hak Allah ﷻ atasmu, yaitu menuntun ia kepada Allah ﷻ.
Tunjukkan kasih sayang dan perhatian atasnya dari dasar hatimu yang paling dalam.
Dan untuk perasaanmu yang tidak suka berkumpul bersamanya atau
ketidaknyamananmu itu, maka alihkan kepada kebencian terhadap perbuatannya,
bukan kepada individu atau orangnya.
Karena Rasulullah ﷺ tetap menerima keislaman Wahsyi
(orang suruhan Hindun istri Abu Sufyan) yang telah membunuh paman
tercinta Nabi ﷺ, yaitu Sayyidina Hamzah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ (dengan cara menombaknya
dari jauh kemudian memutilasinya dan mengeluarkan jantungnya).
Tetapi Nabi ﷺ pun tetap memaafkan dan mengampuni Wahsyi,
meski beliau mengalami kesulitan menatap wajah Wahsyi dan berkata jangan
biarkan aku melihatnya lagi, bukan karena benci pada Wahsyi, tetapi karena akan
membuat kesedihan beliau ﷺ teringat lagi keadaan paman beliau ﷺ kala syahid.”

Kata-kata Habib Umar ini sungguh tak ternilai dan sangat amat berharga bagiku,
karena beliau sedang berbicara tentang manusia yang pernah melakukan kejahatan
terbesar dalam hidup beliau sendiri (yaitu membunuh ayah kandung beliau) dan
memisahkannya dengan keluarga beliau akan tetapi masih menerima dan membantunya taubat

Kisah penculikan ayah Habib Umar Bin Hafiz

Habib Muhammad bin Salim bin Hafiz bin Syekh Abu Bakr bin Salim.
Adalah seorang pejuang martir yang terkenal. Sang Intelektual, Sang Da’i Besar.
Tahun 1972 secara tragis ia diculik oleh kelompok komunis dan
diperkirakan telah meninggal, semoga Allah ﷻ menerima amal kebaikannya.

Ia adalah ulama intelektual Islam yang mengabdikan hidup mereka demi penyebaran
agama Islam dan pengajaran Kitab Suci serta aturan-aturan mulia dalam Islam.
Seorang ulama terpandang yang mencapai derajat mufti dalam mazhab Syafi’i.
Diculik lantaran tegas dalam menyampaikan dakwah dan kebenaran,
hingga sampai saat ini beliau tidak diketahui keberadaannya.
Saat itu keadaan Hadramaut tidak kondusif,
tekanan dan intimidasi dilakukan kepada para ulama dan pengajar,
namun hal itu tidak menyurutkannya.

Tragedi berawal ketika al-Habib ‘Umar sedang menemani ayahnya untuk salat Jum‘ah,
ayahnya diculik oleh golongan komunis, dan sang ‘Umar kecil sendirian pulang
ke rumahnya dengan masih membawa syal milik ayahnya,
dan sejak saat itu ayahnya tidak pernah terlihat lagi.

Ini menyebabkan ‘Umar muda menganggap bahwa tanggung jawab untuk
meneruskan pekerjaan yang dilakukan ayahnya dalam bidang dakwah sama
seperti seakan-akan syal sang ayah menjadi bendera yang diberikan padanya
pada masa kecil sebelum beliau mati syahid.

Ia sesungguhnya telah benar-benar memahami Kitab Suci sehingga ia telah
diberikan sesuatu yang khusus dari Allah ﷻ meskipun usianya masih muda.
Namun hal ini mulai mengakibatkan kekhawatiran akan keselamatannya dan
akhirnya diputuskan beliau dikirim ke kota al-Bayda’ yang terletak di tempat
yang disebut Yaman Utara yang menjadikannya jauh dari jangkauan mereka
yang ingin mencelakai sang sayyid muda.

Semoga bermanfaat
Silahkan share

"Habib Ali al-Jufri"

Sabtu, 17 Februari 2018

QOWA'ID AL-FIQH

QOWA'ID AL-FIQH

Sabda Rasulullah SAW. :

"انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى

Artinya:

“Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari).

Kaidah ke-1

الامور بمقاصدها

Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.

Contoh kaidah:

Diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi, shalat dan puasa.

Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam talak. Seperti ucapann seorang suami kepada istrinya: انت خالية (engkau adalah wanita yang terasing). Jika suami bertujuan menceraikan dengan ucapannya tersebut, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika ia tidak berniat menceraikan maka tidak jatuh talak-nya.

Kaidah ke-2

ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل

Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal. Contoh kaidah:

Seseorang yang melakukan shalat dhuhur dengan niat 'ashar atau sebaliknya, maka shalatnya tersebut tidak sah.

Kesalahan dalam menjelaskan pembayaran tebusan (kafarat) zhihar kepada kafarat qatl (pembunuhan).

Kaidah ke-3

ما يشترط التعرض له خملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا اذا عينه واخطأ ضرَّ

Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci, maka ketika kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan.

Contoh kaidah :

Seseorang yang bernama Gandung S.P. Towo niat berjamaah kepada seorang imam bernama mbah Arief. Kemudian, ternyata bahwa yang menjadi imam bukanlah mbah Arief tapi orang lain yang mempunyai panggilan Seger (Khoirul Mustamsikin), maka shalat Gandung tidak sah karena ia telah berniat makmum dengan mbah Arief yang berarti telah menafikan mengikuti Seger. Perlu diketahui, bahwa dalam shalat berjamah hanya disyaratkan niat berjamaah tanpa adanya kewajiban menentukan siapa imamnya.

Kaidah ke-4

ما لا يشترط التعرض له خملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ لم يضر

Sesuatu yang tidak disyaratkan penjelasannya secara global maupun terperinci ketika dita'yin dan salah maka statusnya tidaklah membahayakan.

Contoh kaidah :

Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti mbah Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di Kemranggen Bruno Purworejo, padahal saat itu dia berada di Simpar (suatu daerah yang di Kecamatan Kalibawang Wonosobo). Maka shalat mbah Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).

Kaidah ke-5

مقاصد اللفظ على نية اللافظ

Maksud sebuah ucapan tergantung pada niat yang mengucapkan.

Contoh kaidah :

Temon adalah seorang pria perkasa (berasal dari daerah Babadsari Kutowinangun Kebumen). Teman kita yang satu ini konon katanya mempunyai seorang istri bernama Tholiq dan seorang budak perempuan bernama Hurrah. Suatu saat, Temon berkata; Yaa Tholiq, atau Yaa Hurrah. Jika dalam ucapan “Yaa Tholiq” Temon bermaksud menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika hanya bertujuan memanggil nama istrinya, maka tidak jatuh talaknya. Begitu juga dengan ucapan “Yaa Hurrah” kepada budaknya jika Temon bertujuan memerdekakan, maka budak perempuan itu menjadi perempuan merdeka. Sebaliknya jika ia hanya bertujuan memanggil namanya, maka tidak menjadi merdeka.

Menambahkan lafal masyiah (insya Allah) dalam niat shalat dengan tujuan menggantungkan shalatnya kepada kehendak Allah SWT. maka batal shalatnya. Namun apabila hanya berniat tabarru’ maka tidak batal shalatnya, atau dengan menambahkan masyiah dengan tanpa adanya tujuan apapun, maka menurut pendapat yang sahih, shalatnya menjadi batal.

Kaidah ke-6

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

Contoh kaidah :

Seorang bernama Doel Fatah ragu, apakah baru tiga atau sudah empat rakaat shalatnya? maka, Doel Fatah harus menetapkan yang tiga rakaat karena itulah yang diyakini.

Santri bernama Maid baru saja mengambil air wudhu di kolam depan komplek A PP. Putra An-Nawawi. Kemudian timbul keraguan dalam hatinya; "batal durung yo..? kayane aku nembe demek..." maka hukum thaharah-nya tidak hilang disebabkan keraguan yang muncul kemudian.

seseorang meyakini telah berhadats dan kemudian ragu apakah sudah bersuci atau belum, maka orang tersebut masih belum suci (muhdits).

Dibawah ini ialah kaidah yang esensinya senada dengan kaidah di atas:

ما ثبت بيقين لا يرتفع الا بيقين

Sesuatu yang tetap dengan keyakinan, maka tidak bisa dihilangkan kecuali dengan adanya keyakinan yang lain.

Kaidah ke-7

الاصل بقاء ما كان على ما كان

Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaannya semula.

Contoh kaidah :

Seseorang yang makan sahur dipenghujung malam dan ragu akan keluarnya fajar maka puasa orang tersebut hukumnya sah. Karena pada dasarnya masih tetap malam (al-aslu baqa-u al-lail).

Seseorang yang makan (berbuka) pada penghujung siang tanpa berijtihad terlebih dahulu dan kemudian ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, maka puasanya batal. Karena asalnya adalah tetapnya siang (al-ashl baqa-u al-nahr).

Kaidah ke-8

الاصل براة الذمة

hukum asal adalah tidak adanya tanggungan.

Contoh kaidah:

Seorang yang didakwa (mudda’a ‘alaih)melakukan suatu perbuatan bersumpah bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut. Maka ia tidak dapat dikenai hukuman, karena pada dasarnya ia terbebas dari segala beban dan tanggung jawab. Permasalahan kemudian dikembalikan kepada yang mendakwa (mudda’i).

Kaidah ke-9

الاصل العدم

Hukum asal adalah ketiadaan

Contoh kaidah :

Kang Khumaidi mengadakan kerjasama bagi hasil (mudharabah) dengan Bos Fahmi. Dalam kerjasama ini Kang Khumaidi bertindak sebagai pengelola usaha (al-'amil), sedangkan Bos Fahmi adalah pemodal atau investornya. Pada saat akhir perjanjian, Kang Khumaidi melaporkan kepada Bos Fahmi bahwa usahanya tidak mendapat untung. Hal ini diingkari Bos Fahmi. Dalam kasus ini, maka yang dibenarkan adalah ucapan orang Bruna yang bernama Kang Khumaidi, karena pada dasarnya memang tidak adanya tambahan (laba).

Tidak diperbolehkannya melarang seseorang untuk membeli sesuatu. Karena pada dasarnya tidak adanya larangan (dalam muamalah).

Kaidah ke-10

الاصل فى كل واحد تقديره باقرب زمنه

Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat zamannya.

Contoh kaidah :

Mungkin karena kesal dengan seseorang wanita hamil yang kebetulan juga cerewet, maka tanpa pikir panjang Ipin -cah Jiwan Wonosobo- memukul perut si wanita hamil tersebut. Selang beberapa waktu si wanita melahirkan seorang bayi dalam keadaan sehat. Kemudian tanpa diduga-duga, entah karena apa si jabang bayi yang imut yang baru beberapa hari dilahirkan mendadak saja mati. Dalam kasus ini, Ipin tidak dikenai tanggungan (dhaman) karena kematian jabang bayi tersebut adalah disebabkan faktor lain yang masanya lebih dekat dibanding pemukulan Ipin terhadap wanita tersebut.

Seorang santri kelas II MDU bernama Soekabul alias Kabul Khan ditanya oleh teman sekamarnya; “Kang Kabul, aku melihat sperma di bajuku, tapi aku tidak ingat kapan aku mimpi basah. Gimana solusinya, Kang?”. Dengan PD-nya, karena baru saja menemukan kaidah “al-aslu fi kulli wahidin taqdiruhu bi-aqrobi zamanihi” saat muthala’ah Kitab Mabadi' Awwaliyah, santri yang demen banget lagu-lagu Hindia ini spontan menjawab; “Siro -red: kamu- wajib mandi besar dan mengulang shalat mulai sejak terakhir kamu bangun tidur sampai sekarang.”

Kaidah ke-11

المشقة تجلب التيسر

Kesulitan akan menarik kepada kemudahan.

Contoh kaidah :

Seorang bernama Godril yang sedang sakit parah merasa kesulitan untuk berdiri ketika shalat fardhu, maka ia diperbolehkan shalat dengan duduk. Begitu juga ketika ia merasa kesulitan shalat dengan duduk, maka diperbolehkan melakukan shalat dengan tidur terlentang.

Seseorang yang karena sesuatu hal, sakit parah misalnya, merasa kesulitan untuk menggunakan air dalam berwudhu, maka ia diperbolehkan bertayamum.

Pendapat Imam Syafi'i tentang diperbolehkannya seorang wanita yang bepergian tanpa didampingi wali untuk menyerahkan perkaranya kepada laki-laki lain”.

Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, antara lain:

Perkataan Imam al-Syafi'i:

الامر اذا ضاق اتسع

Sesuatu, ketika sulit, maka hukumnya menjadi luas (ringan).

Perkataan sebagian ulama:

الاشياء اذا ضاقت اتسع

Ketika keadaan menjadisempit maka hukumnya menjadi luas.

Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 185.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

KERINGANAN HUKUM SYARA’

Keringanan hukum syara’ (takhfifat al-syar'i), meliputi 7 macam, yaitu:

Takhfif Isqat, yaitu keringanan dengan menggugurkan. Seperti menggugurkan kewajiban menunaikan ibadah haji, umrah dan shalat jumat karena adanya 'uzdur (halangan).

Takhfif Tanqis, yaitu keringanan dengan mengurangi. Seperti diperbolehkannya menqashar shalat.

Takhfif Ibdal, yaitu keringanan dengan mengganti. Seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayammum, berdiri dengan duduk, tidur terlentang dan memberi isyarat dalam shalat dan mengganti puasa dengan memberi makanan.

Takhfif Taqdim, yaitu keringanan dengan mendahulukan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' taqdim, mendahulukan zakat sebelum khaul (satu tahun), mendahulukan zakat fitrah sebelum akhir Ramadhan.

Takhfif Takhir, yaitu keringanan dengan mengakhirkan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' ta’khir, mengakhirkan puasa Ramadhan bagi yang sakit dan orang dalam perjalanan dan mengakhirkan shalat karena menolong orang yang tenggelam.

Takhfif Tarkhis, yaitu keringanan dengan kemurahan Seperti diperbolehkannya menggunakan khamr (arak) untuk berobat.

Takhfif Taghyir, yaitu keringanan dengan perubahan. Seperti merubah urutan shalat dalam keadaan takut (khauf).

Kaidah ke-12

الاشياء اذا اتسع ضاقت

Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit.

Contoh kaidah :

Sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.

Dari dua kaidah sebelumnya (kaidah ke-11 dan ke-12) Al-Gazali membuat sintesa (perpaduan) menjadi satu kaidah berikut ini:

كل ما تجوز حده انعكس الى ضده

Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya.

Kaidah ke-13

الضرر يزال

Bahaya harus dihilangkan.

Contoh kaidah:

Diperbolehkan bagi seorang pembeli memilih (khiyar) karena adanya 'aib (cacat) pada barang yang dijual.

Diperbolehkannya merusak pernikahan (faskh al-nikah) bagi laki-laki dan perempuan karena adanya 'aib.

Kaidah ke-14

الضررلا يزال بالضرر

Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.

Contoh kaidah:

Mbah Yoto dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya. Mbah Yoto, saking tidak tahannya menahan lapar nekat mengambil getuk Asminah (asli produk gintungan) kepunyaan Lutfi yang kebetulan dibeli sebelumnya di warung Syarof CS. Tindakan mbah Yoto -walaupun dalam keadaan yang sangat menghawatirkan baginya- tidak bisa dibenarkan karena Lutfi juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.

Kaidah ke-15

الضرورات تبيح المحظورات

Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

Contoh kaidah:

Ketika dalam perjalan dari Sumatra ke pondok pesantren An-Nawawi, ditengah-tengah hutan Kasyfurrahman alias Rahman dihadang oleh segerombolan begal, semua bekal Rahman ludes dirampas oleh mereka yang tak berperasaan -sayangnya Rahman tidak bisa seperti syekh Abdul Qadir al-Jailany yang bisa menyadarkan para begal- karenanya mereka pergi tanpa memperdulikan nasib Rahman nantinya, lama-kelamaan Rahman merasa kelaparan dan dia tidak bisa membeli makanan karena bekalnya sudah tidak ada lagi, tiba-tiba tampak dihadapan Rahman seekor babi dengan bergeleng-geleng dan menggerak-gerakkan ekornya seakan-akan mengejek si-Rahman yang sedang kelaparan tersebut. Namun malang juga nasib si babi hutan itu. Rahman bertindak sigap dengan melempar babi tersebut dengan sebatang kayu runcing yang dipegangnya. Kemudian tanpa pikir panjang, Rahman langsung menguliti babi tersebut dan kemudian makan dagingnya untuk sekedar mengobati rasa lapar. Tindakan Rahman memakan daging babi dalam kondisi kelaparan tersebut diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

Diperbolehkan melafazdkan kalimat kufur karena terpaksa.

Kaidah lain yang kandungan maknanya sama adalah kaidah berikut:

لا حرام مع الضرورة ولا كراهة مع الحاجة

Tidak ada kata haram dalam kondisi darurat dan tidak ada kata makruh ketika ada hajat

Kaidah ke-16

ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها

Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

Contoh kaidah: 

Dengan melihat contoh pertama pada kaidah sebelumnya, berarti Rahman yang dalam kondisi darurat hanya diperbolehkan memakan daging babi tangkapannya itu sekira cukup untuk menolong dirinya agar bisa terus menghirup udara dunia. selebihnya (melebihi kadar kecukupan dengan ketentuan tersebut) tidak diperbolehkan.

Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.

Kaidah ke-17

الحجة قد تنزل منزلة الضرورة

Kebutuhan (hajat) terkadang menempati posisi darurat.

Contoh kaidah:

Diperbolehkannya Ji'alah (sayembara berhadiah) dan Hiwalah (pemindahan hutang piutang) karena sudah menjadi kebutuhan umum.

Diperbolehkan memandang wanita selain mahram karena adanya hajat dalam muamalah atau karena khithbah (lamaran).

Kaidah ke-18

اذا تعارض المفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما

Ketika dihadapkan pada dua mafsadah (kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.

Contoh kaidah:

Diperbolehkannya membedah perut wanita (hamil) yang mati jika bayi yang dikandungnya diharapkan masih hidup.

Tidak perbolehkannya minum khamr dan berjudi karena bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat yang bisa kita ambil.

Disyariatkan hukum qishas, had dan menbunuh begal, karena manfaatnya (timbulnya rasa aman bagi masyarakat) lebih besar daripada bahayanya.

Diperbolehkannya seorang yang bernama Junaidi yang kelaparan, padahal ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan, untuk mengambil makanan Eko Setello yang tidak lapar dengan sedikit paksaan.

Kaidah ke-19

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Contoh kaidah:

Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.

Meresapkan air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena untuk menjaga agar rambutnya agar tidak rontok.

Kaidah ke-20

الاصل فى الابضاع التحريم

Hukum asal farji adalah haram.

Contoh kaidah:

Ketika seorang perempuan sedang berkumpul dengan beberapa temannya dalam sebuah perkumpulan majlis taklim, maka laki-laki yang menjadi saudara perempuan tersebut dilarang melakukan ijtihad untuk memilih salah satu dari mereka menjadi istrinya. Termasuk dalam persyaratan ijtihad adalah asalnya yang mubah, sehingga oleh karenanya perlu diperkuat dengan ijtihad. Sedangkan dalam situasi itu, dengan jumlah perempuan yang terbatas, dengan mudah dapat diketahui nama saudara perempuannya yang haram dinikahi dan mana yang bukan. Berbeda ketika jumlah perempuan itu banyak dan tidak dapat dihitung, maka terdapat kemurahan, sehingga oleh karenanya, pintu pernikahan tidak tertutup dan pintu terbukanya kesempatan berbuat zina.

Seseorang mewakilkan (al-muwakkil) kepada orang lain untuk membeli jariyah (budak perempuan) dengan menyebut cirri-cirinya. Ternyata, sebelum sempat menyerahkan jariyah yang dibelinya tersebut, orang yang telah mewakili (wakil) tersebut meninggal. Maka sebelum ada penjelasan yang menghalalkan, jariyah itu belum halal bagi muwakkil karena walaupun memiliki cirri-ciri yang disebutkannya, dikhawatirkan wakil membeli jariyah untuk dirinya sendiri.

Allah SWT. berfirman QS. Al-Mukminun (23) 5-7.

Artinya:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Lebih jelasnya sesuai dengan ayat quran tersebut bahwa seorang budak halal bagi tuannya tetapi berhubung belum ada indikasi yang jelas mengenai kehalalannya sebagaimana contoh di atas maka budak tersebut belum halal bagi muwakkil (orang yang mewakilkan).

Kaidah ke-21

العادة محكمة

Adat bisa dijadikan sandaran hukum.

Contoh kaidah:

Seseorang menjual sesuatu dengan tanpa menyebutkan mata uang yang dikehendaki, maka berlaku harga dan maat uang yang umum dipakai.

Batasan sedikit, banyak dan umumnya waktu haidh, nifas dan suci bergantung pada kebiasaan (adapt perempuan sendiri).

Kaidah ke-22

ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة يرجع فيه الى العرف

Sesuatu yang berlaku mutlak karena syara' dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pula dalam bahasa,maka segala sesuatunya dikembalikan kepada kebiasaan (al-"urf) yang berlaku.

Contoh kaidah :

Niat shalat cukup dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram, yakni dengan menghadirkan hati pada saat niat shalat tersebut.

Terkait dengan kaidah di atas, bahwasanya syara’ telah menentukankan tempat niat di dalam hati, tidak harus dilafalkan dan tidak harus menyebutkan panjang lebar, cukup menghadirkan hati; “aku niat shalat…………rakaaat”. itu sudah di anggap cukup.

Jual beli dengan meletakan uang tanpa adanya ijab qobul, menurut syara’ adalah tidak sah. Dan menjadi sah, kalau hal itu sudah menjadi kebiyasaan.

Kaidah ke-23

الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد

Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.

Contoh kaidah:

Apabila dalam menentukan arah kiblat, ijtihad pertama tidak sama dengan ijtihat ke dua, maka digunakan ijtihad ke dua. Sedangkan ijtihad pertama tetap sah sehingga tidak memerlukan pengulangan pada rakaat yang dilakukan dengan ijtihad pertama. Dengan demikian, seseorang mungkin saja melakukan shalat empat rakaat dengan menghadap arah yang berbeda pada setiap rakaatnya.

Ketika seorang hakim berijtihad untuk memutuskan hukum suatu perkara, kemudian ijtihadnya berubah dari ijtihad yang pertama maka ijtihad yang pertama tetap sah (tidak rusak).

Kaidah ke-24

الاء يثار بالعبادة ممنوع

Mendahulukan orang lain dalam beribibadah adalah dilarang.

Contoh kaidah:

Mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal (barisan depan) dalam shalat.

Mendahulukan orang lain untuk menutup aurat dan menggunakan air wudhu. Artinya, ketika kita hanya memiliki sehelai kain untuk menutup aurat, sedangkan teman kita juga membutuhkannya, maka kita tidak boleh memberikan kain itu kepadanya karena akan menyebabkan aurat kita terbuka. Begitu pula dengan air yang akan kita gunakan untuk bersuci, maka kita tidak boleh menggunakan air tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan ibadah.

Firman Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah (2):148.

" …Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan…"

Kaidah ke-25

الاء يثار بغيرالعبادة مطلوب

Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan.

Contoh kaidah:

Mendahulukan orang dalam menerima tempat tinggal (Almaskan).

Mendahulukan orang lain untuk memilih pakaian.

Mempersilahkan orang lain untuk makanan lebih dulu.

Firman Allah SWT. Dalam QS. Al-Hasr (59):9.

Artinya:

“Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.”

Kaidah ke-26

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dlakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

Contoh kaidah:

Seorang pemimpin (imam) dilarang membagikan zakat kepada yang berhak (mustahiq) dengan cara membeda-bedakan diantara orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.

Seorang pemimpin pemerintahan, sebaiknya tidak mengankat seorang fasiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik (makruh).

Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan pembagian harta baitul mal kepada seorang yang kurang membutuhkannya dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.

Rasulullah SAW. bersabda :

كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته

Artinya :

“Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dsari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan”.

Kaidah ke-27

الحدود تسقط بالشبهات

Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat.

Contoh kaidah:

Seorang laki-laki tidak dikenai had, ketika melakukan hubungan seksual dengan wanita lain yang disangka istrinya (wathi syubhat).

Seseorang melakukan hubungan seks dalam nikah mut'ah, nikah tanpa wali atau saksi atau setiap pernikahan yang dipertentangkan, tidak dapat dikenai had sebab masih adanya perbedaan pendapat antara ulama, sebagian membolehkan nikah mut'ah dan nikah tanpa wali dan sebagian lagi berpendapat sebalikannya.

Orang mencuri barang yang disangka sebagai miliknya, atau milik bapaknya, atau milik anaknya, maka orang tersebut tidak dikenai had.

Orang meminum khamr (arah) untuk berobat tidak dikenai had karena masih terdapat khilaf antar ulama'.

قال النبي صلى الله عليه وسلم : ادرؤا الحدود بالشبهات

Artinya:

Nabi SAW. bersabda: Tinggalkanlah oleh kamu sekalian had-had dikarenakan (adanya) berbagai ketidak jelasan.

Kaidah ke-28

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

Sesuatu yang karena diwajibkan menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya,maka hukumnya wajib.

Contoh Kaidah:

Wajib membasuh bagian leher dan kepala pada saat membasuh wajah saat berwudhu.

Wajibnya membasuh bagian lengan atas dan betis (wentis) pada saat membasuh lengan dan kaki.

Wajibnya menutup bagian lutut pada saat menutup aurat bagi laki-laki dan wajibnya dan wajibnya menutup bagian wajah bagi wanita.

Kaidah ke-29"

الخروج من الخلاف مستحبٌّ

Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunat (mustahab).

Contoh kaidah:

Disunatkan menggosok badan (dalk) ketika bersuci dan memeratakan air ke kepala dengan mengusapkannya, dan tujuan keluar dari khilafdengan imam malik berpendapat bahwa dalk dan isti'ab al-ro'sy (meneteskan kepala dengan air) adalah wajib hukumnya.

Disunatkan membasuh sperma, yang menurut imam malik wajib hukumnya.

Sunah men-qashar shalat dalam perjalanan yang mencapai tiga marhalah, karena keluar dari khilaf dengan Abu hanifah yang mewajibkannya.

Disunatkan untuk tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat ketika membuang hajat, walaupun dalam sebuah ruangan atau adanya penutup, karena untuk keluar dari khilaf imam Tsaury yang mewajibkannya.

Untuk mengatasi perbedaan diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:

Upaya mengatasi perbedaan tidak menyebabkan jatuh pada perbedaan lain. Seperti lebih diutamakan memisahkan shalat witir (tiga rakaat dengan dua salam) dari pada melanjutkanya. Dalam hal ini pendapat Imam Abu Hanafiah tidak dipertimbangkan karena adanya ulama yang tidak membolehkan witir dengan digabungkan

Tidak bertentangan dengan sannah yang tepat (al-sannah al-tsabilah). Seperti disunatkannya mengangkat kedua tangan dalam shalat, walaupun seorang ulama Hanafiah menganggap hal ini dapat membatalkan shalat. Menurut riwayat lima puluh orang sahabat, Nabi SAW sendiri melakukan shalat dengan mengangkat kedua tangannya.

Kautnya temuan tentang bukti perbedaan, sehingga kecil kemungkinan terulangnya keslahan serupa. Dengan alas an itu, maka berpuasa bagi musafir yang mampu menahan lapar dan dahaga aladah utama, dan tidak dipertimbangkan adanya pendapat para kaum Zahiruasa musafir itu tidak sah.

Kaidah ke-30

الرخصة لاتناط بالمعاصى

Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan maksiat.

Contoh kaidah:

Orang yang bepergian karena maksiat, tidak boleh mengambil kemurahan hukum karena berpergiannya, seperti; mengqashar dan menjama’ shalat, dan membatalkan puasa.

Orang yang berpergian karena maksiat, walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi.

Kaidah ke-31

الرخصة لاتناط بالشكّ

Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.

Contoh kaidah:

Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar shalat.

Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.

Kaidah ke-32

ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا

Sesuatuyang banyak aktifitasnya, maka banyak pula keutamaanya.

Contoh kaidah:

Shalat witir dengan fashl (tiga rakaat dengan dua salam) lebih utama dari pada wasl (tiga rakaat dengan satu salam) karena bertambahnya niat,takbir dan salam.

Orang melakulan shalat sunah dengan duduk, maka pahalanya setengan dari pahala orang yang shalat sambil berdiri. Orang yang shalat tidur mirung, maka pahalanya adalah setengah dari orang yangh shalat dengan duduk.

Memishkan pelaksanaan antara ibadah haji dengan umrah adalah lebih utama dari pada melaksanakan bersama-sama.

Rasulullah SAW. bersabda:

اجرك على قدر نصبك رواه مسلم

Artinya:

“Besarnya pahalamu tergantung pada usahamu. (HR. Muslim)

Kaidah ke-33

ما لا يدرك كله لا يترك كله

Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan maka tidak boleh meninggalkan semuanya

Contoh kaidah:

Seorang yang tidak mampu berbuat kebajikan dengan satu dinar tetapi mampu dengan dirham maka lakukanlah.

Seserang yang tidak mampu untuk mengajar atau belajar berbagai bidang studi (fan) sekaligus, maka tidak boleh meninggalkan keseluruhannya.

Seseorang yang merasa berat untuk melakukan shalat malam sebanyak sepuluh rakaat, maka lakukanlah shalat malam empat rakaat.

Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, adalah perkataan ulama ahli fiqh:

ما لا يدرك كله لا يترك بعضه

Sesuatu yang tidak dapat ditemukan keseluruhannya, maka tidak boleh tinggalkan sebagiannya.

Kaidah ke-34

الميسور لا يسقط بالمعسور

Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.

Contoh kaidah:

Seorang yang terpotong bagian tubuhnya, maka tetap wajib baginya membasuh anggota badan yang tersisah ketika bersuci.

Seseorang yang mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutup aurat berdasarkan kemampuannya tersebut.

Orang yang mampu membaca sebagian ayat dari surat Al-Fatihah, maka ia wajib membaca sebagian yang ia ketahui tersebut.

Orang yang memiliki harta satu nisab, namun setengah darinya berada ditempat jauh (ghaib) maka harus dikeluarkan untuk zakat adalah harta yang berada ditangannya.

Nabi SAW. bersabda :

وما امرتكم به فأتوا منه ما استطعتم. رواه شيخان

Artinya:

“Sesuatu yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim)

Kaidah ke-35

ما حرم فعله حرم طلبه

Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.

Contoh kaidah:

Mengambil riba atau upah perbuatan jahat.

Mengambil upah dari tukang ramal risywah (suapan). Begitu pula dengan upah orang-orang yang meratapi kematian orang lain.

Kaidah ke-36

ما حرم اخذه حرم اعطاؤه

Sesuatu yang haram diambil,maka haram pula memberikannya.

Contoh kaidah :

Memberikan riba atau upah perbuatan jahat kepada orang lain.

Memberikan upah hasil meramal dan risywah kepada orang lain. Termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.

Kaidah ke-37

الخير المتعدي افضل من القاصر

kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama daripada yang manfaatnya sedikit (terbatas).

Contoh kaidah:

Mengajarkan ilmu lebih utama daripada shalat sunah.

Orang yang menjalankan fardhu kifayah lebih istimewa karena telah menggugurkan dosa umat daripada orang yang melakukan fardhu 'ain.

Kaidah ke-38

الرضى بالشيء رضى بما يتولد منه

Rela akan sesuatu berarti rela dengan konsekuensinya.

Contoh kaidah:

Menerima suami istri dengan kekurangan yang dimiliki salah satu dari keduanya. Maka tidak boleh mengembalikan kepada walinya.

Seseorang memita tangannya di potong dan berakibat kepada rusaknya anggota tubuh yang lain, maka orang tersebut tidak boleh menuntut kepada pemotong tangan.

Memakai wangi-wangian sebelum melaksanankan ihram, teapi wanginya bertahan sampai waktu ihram maka tidak dikenahi fidyah.

Kaidah yang memiliki makna sama dengan kaidah di atas yaitu : 

المتولد من مأذون لا اثر له

Hal-hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat ijin tidak memiliki dampak apapun.

Kaidah ke-39

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

Hukum itu berputar beserta 'illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaannya’illatnya.

Contoh kaidah :

Alasan diharamkannya arak (khamr) adalah karena memabukkan. Jika kemudian terdeteksi bahwa arak tidak lagi memabukkan seperti khamr yang telah berubah menjadi cuka maka halal.

Memasuki rumah orang lain atau memakai pakaiannya tanpa adanya ijin adalah haram hukumnya. Namun ketika namun ketika diketahui bahwa pemiliknya merelakan, maka tidak ada masalah didalamnya (boleh).

Alasan diharamkannya minum racun karena adanya unsur merusakkan. Andaikata unsure yang merusakkan itu hilang, maka hukumnya menjadi boleh.

قال النبي صلى الله عليه وسلم كل مشكر خمر وكل خمر حرام

Nabi SAW. bersabda:

Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.

Kaidah ke-40

الاصل فى الآ شياء الاءباحة

Hukum ashal (pada dasarnya) segala sesuatu itu diperbolehkan.

Contoh kaidah :

Dua sahabat bernama Lukman dan Rahmat Taufiq jalan-jalan ke Jakarta. Setelah lama muter-muter sambil menikmati indahnya ibu kota, perut kedua bocah ndeso tersebut protes sambil berbunyi nyaring alias kelaparan. Akhirnya setelah melihat isi dompet masing-masing keduanya memutuskan untuk mampir makan di restourant yang lumayan mewah tapi kemudian keduanya ragu apakah daging pesenannya itu halal atau haram. Dengan mempertimbangkan makna kaidah diatas, maka daging itu boleh dimakan.

Tiba-tiba ada seekor merpati yang masuk ke dalam sangkar burung milik Koci. ketika pemilik sangkar (Koci) melihat merpati tersebut dia merasa tertarik dan ingin memilikinya, namun Koci masih ragu apakah dia boleh memeliharanya atau tidak. Maka hukumnya burung merpati tersebut boleh atau bebas untuk dimiliki.

Ketika ragu akan besar kecilnya kadar emas yang digunakan untuk menambal suatu benda maka hukum benda tersebut boleh untuk digunakan.

Memakan daging Jerapah diperbolehkan, sebagaimana al-Syubki berkata sesungguhnya memakan daging Jerapah hukumnya mubah.

قال النبي صلى الله عليه وسلم ما احل الله فهو حلال وما حرم الله فهو حرام وما سكت عنه فهو مما عفو

Nabi SAW. bersabda :

" Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal dan sesuatu yang diharamkan Allah adalah haram. Sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah merupakan pengampunan dari-Nya."

﴿ والله اعلم ﴾