Senin, 19 Februari 2018

HABIB ALI AL JUFRI BERTEMU PENGUASA YANG DZALIM
MEMBUNUH BANYAK ULAMA DIANTARANYA AYAH HABIB UMAR BIN HAFIDZ.

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Habib Ali al-Jufri pernah bercerita,
“Aku pernah berada di kota Aden, berada dalam satu majelis dengan seorang
bekas penguasa/pemimpin yang sangat dzalim, dimana ketika berkuasa dia
melakukan banyak kemungkaran dengan membantai atau membunuh
banyak ulama besar Hadhramaut, diantaranya salah satu yang menjadi korbannya
adalah guru mulia kami asy-Syahid Habib Muhammad bin Salim bin Hafidz,
ayahanda dari guru kami Habib Umar bin Hafidz.

Takdir telah membawaku untuk bertemu dengannya.
Dan ketika aku menatapnya (setelah aku diberitahu siapa dia) timbul perasaan
tidak suka/tidak nyaman yang luar biasa. Bahkan aku tidak mau berbicara dengannya,
meskipun sekadar berdakwah sekalipun. Aku tahu sikapku ini keliru dan salah,
karena memanggil orang ke jalan Allah ﷻ harus diutamakan,
tak peduli siapa mereka atau apa yang pernah mereka lakukan.

Dan tiba-tiba saja orang dzalim itu menghampiriku dan berkata,
“Aku ingin bertaubat! Apa yang harus kulakukan?”

Aku pun berusaha keras untuk menguasai diriku,
agar bisa menjawab permintaannya dengan baik.
Dan aku berusaha tersenyum supaya ia tidak pergi menjauh dari kebenaran yang ia inginkan.

Segera setelah keluar dari majelis aku tetap merasa sangat terganggu dan tidak nyaman,
maka aku menelepon guruku Sayyidil Habib Umar bin Hafidz serta menceritakan
dengan siapa aku telah bertemu.
Dan beliau hanya bertanya, “Apa maunya?”

Aku katakan keinginan orang itu untuk bertobat dan minta maaf,
tapi aku tak mampu menuntunnya dengan baik karena hatiku sangat tak menyukai
dengan apa yang telah ia lakukan dimasa lalu.

Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz kemudian berkata,
“Ali, penuhilah hak Allah ﷻ atasmu, yaitu menuntun ia kepada Allah ﷻ.
Tunjukkan kasih sayang dan perhatian atasnya dari dasar hatimu yang paling dalam.
Dan untuk perasaanmu yang tidak suka berkumpul bersamanya atau
ketidaknyamananmu itu, maka alihkan kepada kebencian terhadap perbuatannya,
bukan kepada individu atau orangnya.
Karena Rasulullah ﷺ tetap menerima keislaman Wahsyi
(orang suruhan Hindun istri Abu Sufyan) yang telah membunuh paman
tercinta Nabi ﷺ, yaitu Sayyidina Hamzah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ (dengan cara menombaknya
dari jauh kemudian memutilasinya dan mengeluarkan jantungnya).
Tetapi Nabi ﷺ pun tetap memaafkan dan mengampuni Wahsyi,
meski beliau mengalami kesulitan menatap wajah Wahsyi dan berkata jangan
biarkan aku melihatnya lagi, bukan karena benci pada Wahsyi, tetapi karena akan
membuat kesedihan beliau ﷺ teringat lagi keadaan paman beliau ﷺ kala syahid.”

Kata-kata Habib Umar ini sungguh tak ternilai dan sangat amat berharga bagiku,
karena beliau sedang berbicara tentang manusia yang pernah melakukan kejahatan
terbesar dalam hidup beliau sendiri (yaitu membunuh ayah kandung beliau) dan
memisahkannya dengan keluarga beliau akan tetapi masih menerima dan membantunya taubat

Kisah penculikan ayah Habib Umar Bin Hafiz

Habib Muhammad bin Salim bin Hafiz bin Syekh Abu Bakr bin Salim.
Adalah seorang pejuang martir yang terkenal. Sang Intelektual, Sang Da’i Besar.
Tahun 1972 secara tragis ia diculik oleh kelompok komunis dan
diperkirakan telah meninggal, semoga Allah ﷻ menerima amal kebaikannya.

Ia adalah ulama intelektual Islam yang mengabdikan hidup mereka demi penyebaran
agama Islam dan pengajaran Kitab Suci serta aturan-aturan mulia dalam Islam.
Seorang ulama terpandang yang mencapai derajat mufti dalam mazhab Syafi’i.
Diculik lantaran tegas dalam menyampaikan dakwah dan kebenaran,
hingga sampai saat ini beliau tidak diketahui keberadaannya.
Saat itu keadaan Hadramaut tidak kondusif,
tekanan dan intimidasi dilakukan kepada para ulama dan pengajar,
namun hal itu tidak menyurutkannya.

Tragedi berawal ketika al-Habib ‘Umar sedang menemani ayahnya untuk salat Jum‘ah,
ayahnya diculik oleh golongan komunis, dan sang ‘Umar kecil sendirian pulang
ke rumahnya dengan masih membawa syal milik ayahnya,
dan sejak saat itu ayahnya tidak pernah terlihat lagi.

Ini menyebabkan ‘Umar muda menganggap bahwa tanggung jawab untuk
meneruskan pekerjaan yang dilakukan ayahnya dalam bidang dakwah sama
seperti seakan-akan syal sang ayah menjadi bendera yang diberikan padanya
pada masa kecil sebelum beliau mati syahid.

Ia sesungguhnya telah benar-benar memahami Kitab Suci sehingga ia telah
diberikan sesuatu yang khusus dari Allah ﷻ meskipun usianya masih muda.
Namun hal ini mulai mengakibatkan kekhawatiran akan keselamatannya dan
akhirnya diputuskan beliau dikirim ke kota al-Bayda’ yang terletak di tempat
yang disebut Yaman Utara yang menjadikannya jauh dari jangkauan mereka
yang ingin mencelakai sang sayyid muda.

Semoga bermanfaat
Silahkan share

"Habib Ali al-Jufri"

Sabtu, 17 Februari 2018

QOWA'ID AL-FIQH

QOWA'ID AL-FIQH

Sabda Rasulullah SAW. :

"انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى

Artinya:

“Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari).

Kaidah ke-1

الامور بمقاصدها

Segala sesuatu tergantung pada tujuannya.

Contoh kaidah:

Diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi, shalat dan puasa.

Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam talak. Seperti ucapann seorang suami kepada istrinya: انت خالية (engkau adalah wanita yang terasing). Jika suami bertujuan menceraikan dengan ucapannya tersebut, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika ia tidak berniat menceraikan maka tidak jatuh talak-nya.

Kaidah ke-2

ما يشترط فيه التعين فالخطأ فيه مبطل

Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal. Contoh kaidah:

Seseorang yang melakukan shalat dhuhur dengan niat 'ashar atau sebaliknya, maka shalatnya tersebut tidak sah.

Kesalahan dalam menjelaskan pembayaran tebusan (kafarat) zhihar kepada kafarat qatl (pembunuhan).

Kaidah ke-3

ما يشترط التعرض له خملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا اذا عينه واخطأ ضرَّ

Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci, maka ketika kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan.

Contoh kaidah :

Seseorang yang bernama Gandung S.P. Towo niat berjamaah kepada seorang imam bernama mbah Arief. Kemudian, ternyata bahwa yang menjadi imam bukanlah mbah Arief tapi orang lain yang mempunyai panggilan Seger (Khoirul Mustamsikin), maka shalat Gandung tidak sah karena ia telah berniat makmum dengan mbah Arief yang berarti telah menafikan mengikuti Seger. Perlu diketahui, bahwa dalam shalat berjamah hanya disyaratkan niat berjamaah tanpa adanya kewajiban menentukan siapa imamnya.

Kaidah ke-4

ما لا يشترط التعرض له خملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ لم يضر

Sesuatu yang tidak disyaratkan penjelasannya secara global maupun terperinci ketika dita'yin dan salah maka statusnya tidaklah membahayakan.

Contoh kaidah :

Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti mbah Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di Kemranggen Bruno Purworejo, padahal saat itu dia berada di Simpar (suatu daerah yang di Kecamatan Kalibawang Wonosobo). Maka shalat mbah Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).

Kaidah ke-5

مقاصد اللفظ على نية اللافظ

Maksud sebuah ucapan tergantung pada niat yang mengucapkan.

Contoh kaidah :

Temon adalah seorang pria perkasa (berasal dari daerah Babadsari Kutowinangun Kebumen). Teman kita yang satu ini konon katanya mempunyai seorang istri bernama Tholiq dan seorang budak perempuan bernama Hurrah. Suatu saat, Temon berkata; Yaa Tholiq, atau Yaa Hurrah. Jika dalam ucapan “Yaa Tholiq” Temon bermaksud menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika hanya bertujuan memanggil nama istrinya, maka tidak jatuh talaknya. Begitu juga dengan ucapan “Yaa Hurrah” kepada budaknya jika Temon bertujuan memerdekakan, maka budak perempuan itu menjadi perempuan merdeka. Sebaliknya jika ia hanya bertujuan memanggil namanya, maka tidak menjadi merdeka.

Menambahkan lafal masyiah (insya Allah) dalam niat shalat dengan tujuan menggantungkan shalatnya kepada kehendak Allah SWT. maka batal shalatnya. Namun apabila hanya berniat tabarru’ maka tidak batal shalatnya, atau dengan menambahkan masyiah dengan tanpa adanya tujuan apapun, maka menurut pendapat yang sahih, shalatnya menjadi batal.

Kaidah ke-6

اليقين لا يزال بالشك

Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

Contoh kaidah :

Seorang bernama Doel Fatah ragu, apakah baru tiga atau sudah empat rakaat shalatnya? maka, Doel Fatah harus menetapkan yang tiga rakaat karena itulah yang diyakini.

Santri bernama Maid baru saja mengambil air wudhu di kolam depan komplek A PP. Putra An-Nawawi. Kemudian timbul keraguan dalam hatinya; "batal durung yo..? kayane aku nembe demek..." maka hukum thaharah-nya tidak hilang disebabkan keraguan yang muncul kemudian.

seseorang meyakini telah berhadats dan kemudian ragu apakah sudah bersuci atau belum, maka orang tersebut masih belum suci (muhdits).

Dibawah ini ialah kaidah yang esensinya senada dengan kaidah di atas:

ما ثبت بيقين لا يرتفع الا بيقين

Sesuatu yang tetap dengan keyakinan, maka tidak bisa dihilangkan kecuali dengan adanya keyakinan yang lain.

Kaidah ke-7

الاصل بقاء ما كان على ما كان

Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaannya semula.

Contoh kaidah :

Seseorang yang makan sahur dipenghujung malam dan ragu akan keluarnya fajar maka puasa orang tersebut hukumnya sah. Karena pada dasarnya masih tetap malam (al-aslu baqa-u al-lail).

Seseorang yang makan (berbuka) pada penghujung siang tanpa berijtihad terlebih dahulu dan kemudian ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, maka puasanya batal. Karena asalnya adalah tetapnya siang (al-ashl baqa-u al-nahr).

Kaidah ke-8

الاصل براة الذمة

hukum asal adalah tidak adanya tanggungan.

Contoh kaidah:

Seorang yang didakwa (mudda’a ‘alaih)melakukan suatu perbuatan bersumpah bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut. Maka ia tidak dapat dikenai hukuman, karena pada dasarnya ia terbebas dari segala beban dan tanggung jawab. Permasalahan kemudian dikembalikan kepada yang mendakwa (mudda’i).

Kaidah ke-9

الاصل العدم

Hukum asal adalah ketiadaan

Contoh kaidah :

Kang Khumaidi mengadakan kerjasama bagi hasil (mudharabah) dengan Bos Fahmi. Dalam kerjasama ini Kang Khumaidi bertindak sebagai pengelola usaha (al-'amil), sedangkan Bos Fahmi adalah pemodal atau investornya. Pada saat akhir perjanjian, Kang Khumaidi melaporkan kepada Bos Fahmi bahwa usahanya tidak mendapat untung. Hal ini diingkari Bos Fahmi. Dalam kasus ini, maka yang dibenarkan adalah ucapan orang Bruna yang bernama Kang Khumaidi, karena pada dasarnya memang tidak adanya tambahan (laba).

Tidak diperbolehkannya melarang seseorang untuk membeli sesuatu. Karena pada dasarnya tidak adanya larangan (dalam muamalah).

Kaidah ke-10

الاصل فى كل واحد تقديره باقرب زمنه

Asal segala sesuatu diperkirakan dengan yang lebih dekat zamannya.

Contoh kaidah :

Mungkin karena kesal dengan seseorang wanita hamil yang kebetulan juga cerewet, maka tanpa pikir panjang Ipin -cah Jiwan Wonosobo- memukul perut si wanita hamil tersebut. Selang beberapa waktu si wanita melahirkan seorang bayi dalam keadaan sehat. Kemudian tanpa diduga-duga, entah karena apa si jabang bayi yang imut yang baru beberapa hari dilahirkan mendadak saja mati. Dalam kasus ini, Ipin tidak dikenai tanggungan (dhaman) karena kematian jabang bayi tersebut adalah disebabkan faktor lain yang masanya lebih dekat dibanding pemukulan Ipin terhadap wanita tersebut.

Seorang santri kelas II MDU bernama Soekabul alias Kabul Khan ditanya oleh teman sekamarnya; “Kang Kabul, aku melihat sperma di bajuku, tapi aku tidak ingat kapan aku mimpi basah. Gimana solusinya, Kang?”. Dengan PD-nya, karena baru saja menemukan kaidah “al-aslu fi kulli wahidin taqdiruhu bi-aqrobi zamanihi” saat muthala’ah Kitab Mabadi' Awwaliyah, santri yang demen banget lagu-lagu Hindia ini spontan menjawab; “Siro -red: kamu- wajib mandi besar dan mengulang shalat mulai sejak terakhir kamu bangun tidur sampai sekarang.”

Kaidah ke-11

المشقة تجلب التيسر

Kesulitan akan menarik kepada kemudahan.

Contoh kaidah :

Seorang bernama Godril yang sedang sakit parah merasa kesulitan untuk berdiri ketika shalat fardhu, maka ia diperbolehkan shalat dengan duduk. Begitu juga ketika ia merasa kesulitan shalat dengan duduk, maka diperbolehkan melakukan shalat dengan tidur terlentang.

Seseorang yang karena sesuatu hal, sakit parah misalnya, merasa kesulitan untuk menggunakan air dalam berwudhu, maka ia diperbolehkan bertayamum.

Pendapat Imam Syafi'i tentang diperbolehkannya seorang wanita yang bepergian tanpa didampingi wali untuk menyerahkan perkaranya kepada laki-laki lain”.

Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, antara lain:

Perkataan Imam al-Syafi'i:

الامر اذا ضاق اتسع

Sesuatu, ketika sulit, maka hukumnya menjadi luas (ringan).

Perkataan sebagian ulama:

الاشياء اذا ضاقت اتسع

Ketika keadaan menjadisempit maka hukumnya menjadi luas.

Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 185.

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

KERINGANAN HUKUM SYARA’

Keringanan hukum syara’ (takhfifat al-syar'i), meliputi 7 macam, yaitu:

Takhfif Isqat, yaitu keringanan dengan menggugurkan. Seperti menggugurkan kewajiban menunaikan ibadah haji, umrah dan shalat jumat karena adanya 'uzdur (halangan).

Takhfif Tanqis, yaitu keringanan dengan mengurangi. Seperti diperbolehkannya menqashar shalat.

Takhfif Ibdal, yaitu keringanan dengan mengganti. Seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayammum, berdiri dengan duduk, tidur terlentang dan memberi isyarat dalam shalat dan mengganti puasa dengan memberi makanan.

Takhfif Taqdim, yaitu keringanan dengan mendahulukan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' taqdim, mendahulukan zakat sebelum khaul (satu tahun), mendahulukan zakat fitrah sebelum akhir Ramadhan.

Takhfif Takhir, yaitu keringanan dengan mengakhirkan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' ta’khir, mengakhirkan puasa Ramadhan bagi yang sakit dan orang dalam perjalanan dan mengakhirkan shalat karena menolong orang yang tenggelam.

Takhfif Tarkhis, yaitu keringanan dengan kemurahan Seperti diperbolehkannya menggunakan khamr (arak) untuk berobat.

Takhfif Taghyir, yaitu keringanan dengan perubahan. Seperti merubah urutan shalat dalam keadaan takut (khauf).

Kaidah ke-12

الاشياء اذا اتسع ضاقت

Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit.

Contoh kaidah :

Sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.

Dari dua kaidah sebelumnya (kaidah ke-11 dan ke-12) Al-Gazali membuat sintesa (perpaduan) menjadi satu kaidah berikut ini:

كل ما تجوز حده انعكس الى ضده

Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya.

Kaidah ke-13

الضرر يزال

Bahaya harus dihilangkan.

Contoh kaidah:

Diperbolehkan bagi seorang pembeli memilih (khiyar) karena adanya 'aib (cacat) pada barang yang dijual.

Diperbolehkannya merusak pernikahan (faskh al-nikah) bagi laki-laki dan perempuan karena adanya 'aib.

Kaidah ke-14

الضررلا يزال بالضرر

Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.

Contoh kaidah:

Mbah Yoto dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan nafasnya. Mbah Yoto, saking tidak tahannya menahan lapar nekat mengambil getuk Asminah (asli produk gintungan) kepunyaan Lutfi yang kebetulan dibeli sebelumnya di warung Syarof CS. Tindakan mbah Yoto -walaupun dalam keadaan yang sangat menghawatirkan baginya- tidak bisa dibenarkan karena Lutfi juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.

Kaidah ke-15

الضرورات تبيح المحظورات

Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

Contoh kaidah:

Ketika dalam perjalan dari Sumatra ke pondok pesantren An-Nawawi, ditengah-tengah hutan Kasyfurrahman alias Rahman dihadang oleh segerombolan begal, semua bekal Rahman ludes dirampas oleh mereka yang tak berperasaan -sayangnya Rahman tidak bisa seperti syekh Abdul Qadir al-Jailany yang bisa menyadarkan para begal- karenanya mereka pergi tanpa memperdulikan nasib Rahman nantinya, lama-kelamaan Rahman merasa kelaparan dan dia tidak bisa membeli makanan karena bekalnya sudah tidak ada lagi, tiba-tiba tampak dihadapan Rahman seekor babi dengan bergeleng-geleng dan menggerak-gerakkan ekornya seakan-akan mengejek si-Rahman yang sedang kelaparan tersebut. Namun malang juga nasib si babi hutan itu. Rahman bertindak sigap dengan melempar babi tersebut dengan sebatang kayu runcing yang dipegangnya. Kemudian tanpa pikir panjang, Rahman langsung menguliti babi tersebut dan kemudian makan dagingnya untuk sekedar mengobati rasa lapar. Tindakan Rahman memakan daging babi dalam kondisi kelaparan tersebut diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

Diperbolehkan melafazdkan kalimat kufur karena terpaksa.

Kaidah lain yang kandungan maknanya sama adalah kaidah berikut:

لا حرام مع الضرورة ولا كراهة مع الحاجة

Tidak ada kata haram dalam kondisi darurat dan tidak ada kata makruh ketika ada hajat

Kaidah ke-16

ما ابيح للضرورة يقدر بقدرها

Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

Contoh kaidah: 

Dengan melihat contoh pertama pada kaidah sebelumnya, berarti Rahman yang dalam kondisi darurat hanya diperbolehkan memakan daging babi tangkapannya itu sekira cukup untuk menolong dirinya agar bisa terus menghirup udara dunia. selebihnya (melebihi kadar kecukupan dengan ketentuan tersebut) tidak diperbolehkan.

Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.

Kaidah ke-17

الحجة قد تنزل منزلة الضرورة

Kebutuhan (hajat) terkadang menempati posisi darurat.

Contoh kaidah:

Diperbolehkannya Ji'alah (sayembara berhadiah) dan Hiwalah (pemindahan hutang piutang) karena sudah menjadi kebutuhan umum.

Diperbolehkan memandang wanita selain mahram karena adanya hajat dalam muamalah atau karena khithbah (lamaran).

Kaidah ke-18

اذا تعارض المفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما

Ketika dihadapkan pada dua mafsadah (kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih ringan.

Contoh kaidah:

Diperbolehkannya membedah perut wanita (hamil) yang mati jika bayi yang dikandungnya diharapkan masih hidup.

Tidak perbolehkannya minum khamr dan berjudi karena bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat yang bisa kita ambil.

Disyariatkan hukum qishas, had dan menbunuh begal, karena manfaatnya (timbulnya rasa aman bagi masyarakat) lebih besar daripada bahayanya.

Diperbolehkannya seorang yang bernama Junaidi yang kelaparan, padahal ia tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan, untuk mengambil makanan Eko Setello yang tidak lapar dengan sedikit paksaan.

Kaidah ke-19

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Contoh kaidah:

Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.

Meresapkan air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena untuk menjaga agar rambutnya agar tidak rontok.

Kaidah ke-20

الاصل فى الابضاع التحريم

Hukum asal farji adalah haram.

Contoh kaidah:

Ketika seorang perempuan sedang berkumpul dengan beberapa temannya dalam sebuah perkumpulan majlis taklim, maka laki-laki yang menjadi saudara perempuan tersebut dilarang melakukan ijtihad untuk memilih salah satu dari mereka menjadi istrinya. Termasuk dalam persyaratan ijtihad adalah asalnya yang mubah, sehingga oleh karenanya perlu diperkuat dengan ijtihad. Sedangkan dalam situasi itu, dengan jumlah perempuan yang terbatas, dengan mudah dapat diketahui nama saudara perempuannya yang haram dinikahi dan mana yang bukan. Berbeda ketika jumlah perempuan itu banyak dan tidak dapat dihitung, maka terdapat kemurahan, sehingga oleh karenanya, pintu pernikahan tidak tertutup dan pintu terbukanya kesempatan berbuat zina.

Seseorang mewakilkan (al-muwakkil) kepada orang lain untuk membeli jariyah (budak perempuan) dengan menyebut cirri-cirinya. Ternyata, sebelum sempat menyerahkan jariyah yang dibelinya tersebut, orang yang telah mewakili (wakil) tersebut meninggal. Maka sebelum ada penjelasan yang menghalalkan, jariyah itu belum halal bagi muwakkil karena walaupun memiliki cirri-ciri yang disebutkannya, dikhawatirkan wakil membeli jariyah untuk dirinya sendiri.

Allah SWT. berfirman QS. Al-Mukminun (23) 5-7.

Artinya:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Lebih jelasnya sesuai dengan ayat quran tersebut bahwa seorang budak halal bagi tuannya tetapi berhubung belum ada indikasi yang jelas mengenai kehalalannya sebagaimana contoh di atas maka budak tersebut belum halal bagi muwakkil (orang yang mewakilkan).

Kaidah ke-21

العادة محكمة

Adat bisa dijadikan sandaran hukum.

Contoh kaidah:

Seseorang menjual sesuatu dengan tanpa menyebutkan mata uang yang dikehendaki, maka berlaku harga dan maat uang yang umum dipakai.

Batasan sedikit, banyak dan umumnya waktu haidh, nifas dan suci bergantung pada kebiasaan (adapt perempuan sendiri).

Kaidah ke-22

ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة يرجع فيه الى العرف

Sesuatu yang berlaku mutlak karena syara' dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pula dalam bahasa,maka segala sesuatunya dikembalikan kepada kebiasaan (al-"urf) yang berlaku.

Contoh kaidah :

Niat shalat cukup dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram, yakni dengan menghadirkan hati pada saat niat shalat tersebut.

Terkait dengan kaidah di atas, bahwasanya syara’ telah menentukankan tempat niat di dalam hati, tidak harus dilafalkan dan tidak harus menyebutkan panjang lebar, cukup menghadirkan hati; “aku niat shalat…………rakaaat”. itu sudah di anggap cukup.

Jual beli dengan meletakan uang tanpa adanya ijab qobul, menurut syara’ adalah tidak sah. Dan menjadi sah, kalau hal itu sudah menjadi kebiyasaan.

Kaidah ke-23

الاجتهاد لا ينقد بالاجتهاد

Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.

Contoh kaidah:

Apabila dalam menentukan arah kiblat, ijtihad pertama tidak sama dengan ijtihat ke dua, maka digunakan ijtihad ke dua. Sedangkan ijtihad pertama tetap sah sehingga tidak memerlukan pengulangan pada rakaat yang dilakukan dengan ijtihad pertama. Dengan demikian, seseorang mungkin saja melakukan shalat empat rakaat dengan menghadap arah yang berbeda pada setiap rakaatnya.

Ketika seorang hakim berijtihad untuk memutuskan hukum suatu perkara, kemudian ijtihadnya berubah dari ijtihad yang pertama maka ijtihad yang pertama tetap sah (tidak rusak).

Kaidah ke-24

الاء يثار بالعبادة ممنوع

Mendahulukan orang lain dalam beribibadah adalah dilarang.

Contoh kaidah:

Mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal (barisan depan) dalam shalat.

Mendahulukan orang lain untuk menutup aurat dan menggunakan air wudhu. Artinya, ketika kita hanya memiliki sehelai kain untuk menutup aurat, sedangkan teman kita juga membutuhkannya, maka kita tidak boleh memberikan kain itu kepadanya karena akan menyebabkan aurat kita terbuka. Begitu pula dengan air yang akan kita gunakan untuk bersuci, maka kita tidak boleh menggunakan air tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan ibadah.

Firman Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah (2):148.

" …Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan…"

Kaidah ke-25

الاء يثار بغيرالعبادة مطلوب

Mendahulukan orang lain dalam selain ibadah dianjurkan.

Contoh kaidah:

Mendahulukan orang dalam menerima tempat tinggal (Almaskan).

Mendahulukan orang lain untuk memilih pakaian.

Mempersilahkan orang lain untuk makanan lebih dulu.

Firman Allah SWT. Dalam QS. Al-Hasr (59):9.

Artinya:

“Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.”

Kaidah ke-26

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dlakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

Contoh kaidah:

Seorang pemimpin (imam) dilarang membagikan zakat kepada yang berhak (mustahiq) dengan cara membeda-bedakan diantara orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.

Seorang pemimpin pemerintahan, sebaiknya tidak mengankat seorang fasiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik (makruh).

Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan pembagian harta baitul mal kepada seorang yang kurang membutuhkannya dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.

Rasulullah SAW. bersabda :

كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته

Artinya :

“Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dsari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan”.

Kaidah ke-27

الحدود تسقط بالشبهات

Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat.

Contoh kaidah:

Seorang laki-laki tidak dikenai had, ketika melakukan hubungan seksual dengan wanita lain yang disangka istrinya (wathi syubhat).

Seseorang melakukan hubungan seks dalam nikah mut'ah, nikah tanpa wali atau saksi atau setiap pernikahan yang dipertentangkan, tidak dapat dikenai had sebab masih adanya perbedaan pendapat antara ulama, sebagian membolehkan nikah mut'ah dan nikah tanpa wali dan sebagian lagi berpendapat sebalikannya.

Orang mencuri barang yang disangka sebagai miliknya, atau milik bapaknya, atau milik anaknya, maka orang tersebut tidak dikenai had.

Orang meminum khamr (arah) untuk berobat tidak dikenai had karena masih terdapat khilaf antar ulama'.

قال النبي صلى الله عليه وسلم : ادرؤا الحدود بالشبهات

Artinya:

Nabi SAW. bersabda: Tinggalkanlah oleh kamu sekalian had-had dikarenakan (adanya) berbagai ketidak jelasan.

Kaidah ke-28

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

Sesuatu yang karena diwajibkan menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya,maka hukumnya wajib.

Contoh Kaidah:

Wajib membasuh bagian leher dan kepala pada saat membasuh wajah saat berwudhu.

Wajibnya membasuh bagian lengan atas dan betis (wentis) pada saat membasuh lengan dan kaki.

Wajibnya menutup bagian lutut pada saat menutup aurat bagi laki-laki dan wajibnya dan wajibnya menutup bagian wajah bagi wanita.

Kaidah ke-29"

الخروج من الخلاف مستحبٌّ

Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunat (mustahab).

Contoh kaidah:

Disunatkan menggosok badan (dalk) ketika bersuci dan memeratakan air ke kepala dengan mengusapkannya, dan tujuan keluar dari khilafdengan imam malik berpendapat bahwa dalk dan isti'ab al-ro'sy (meneteskan kepala dengan air) adalah wajib hukumnya.

Disunatkan membasuh sperma, yang menurut imam malik wajib hukumnya.

Sunah men-qashar shalat dalam perjalanan yang mencapai tiga marhalah, karena keluar dari khilaf dengan Abu hanifah yang mewajibkannya.

Disunatkan untuk tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat ketika membuang hajat, walaupun dalam sebuah ruangan atau adanya penutup, karena untuk keluar dari khilaf imam Tsaury yang mewajibkannya.

Untuk mengatasi perbedaan diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:

Upaya mengatasi perbedaan tidak menyebabkan jatuh pada perbedaan lain. Seperti lebih diutamakan memisahkan shalat witir (tiga rakaat dengan dua salam) dari pada melanjutkanya. Dalam hal ini pendapat Imam Abu Hanafiah tidak dipertimbangkan karena adanya ulama yang tidak membolehkan witir dengan digabungkan

Tidak bertentangan dengan sannah yang tepat (al-sannah al-tsabilah). Seperti disunatkannya mengangkat kedua tangan dalam shalat, walaupun seorang ulama Hanafiah menganggap hal ini dapat membatalkan shalat. Menurut riwayat lima puluh orang sahabat, Nabi SAW sendiri melakukan shalat dengan mengangkat kedua tangannya.

Kautnya temuan tentang bukti perbedaan, sehingga kecil kemungkinan terulangnya keslahan serupa. Dengan alas an itu, maka berpuasa bagi musafir yang mampu menahan lapar dan dahaga aladah utama, dan tidak dipertimbangkan adanya pendapat para kaum Zahiruasa musafir itu tidak sah.

Kaidah ke-30

الرخصة لاتناط بالمعاصى

Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan maksiat.

Contoh kaidah:

Orang yang bepergian karena maksiat, tidak boleh mengambil kemurahan hukum karena berpergiannya, seperti; mengqashar dan menjama’ shalat, dan membatalkan puasa.

Orang yang berpergian karena maksiat, walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi.

Kaidah ke-31

الرخصة لاتناط بالشكّ

Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan.

Contoh kaidah:

Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Abdul Aziz merasa ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, kang Aziz tidak boleh meng-qashar shalat.

Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.

Kaidah ke-32

ما كان اكثر فعلا كان اكثر فضلا

Sesuatuyang banyak aktifitasnya, maka banyak pula keutamaanya.

Contoh kaidah:

Shalat witir dengan fashl (tiga rakaat dengan dua salam) lebih utama dari pada wasl (tiga rakaat dengan satu salam) karena bertambahnya niat,takbir dan salam.

Orang melakulan shalat sunah dengan duduk, maka pahalanya setengan dari pahala orang yang shalat sambil berdiri. Orang yang shalat tidur mirung, maka pahalanya adalah setengah dari orang yangh shalat dengan duduk.

Memishkan pelaksanaan antara ibadah haji dengan umrah adalah lebih utama dari pada melaksanakan bersama-sama.

Rasulullah SAW. bersabda:

اجرك على قدر نصبك رواه مسلم

Artinya:

“Besarnya pahalamu tergantung pada usahamu. (HR. Muslim)

Kaidah ke-33

ما لا يدرك كله لا يترك كله

Jika tidak mampu mengerjakan secara keseluruhan maka tidak boleh meninggalkan semuanya

Contoh kaidah:

Seorang yang tidak mampu berbuat kebajikan dengan satu dinar tetapi mampu dengan dirham maka lakukanlah.

Seserang yang tidak mampu untuk mengajar atau belajar berbagai bidang studi (fan) sekaligus, maka tidak boleh meninggalkan keseluruhannya.

Seseorang yang merasa berat untuk melakukan shalat malam sebanyak sepuluh rakaat, maka lakukanlah shalat malam empat rakaat.

Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, adalah perkataan ulama ahli fiqh:

ما لا يدرك كله لا يترك بعضه

Sesuatu yang tidak dapat ditemukan keseluruhannya, maka tidak boleh tinggalkan sebagiannya.

Kaidah ke-34

الميسور لا يسقط بالمعسور

Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.

Contoh kaidah:

Seorang yang terpotong bagian tubuhnya, maka tetap wajib baginya membasuh anggota badan yang tersisah ketika bersuci.

Seseorang yang mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutup aurat berdasarkan kemampuannya tersebut.

Orang yang mampu membaca sebagian ayat dari surat Al-Fatihah, maka ia wajib membaca sebagian yang ia ketahui tersebut.

Orang yang memiliki harta satu nisab, namun setengah darinya berada ditempat jauh (ghaib) maka harus dikeluarkan untuk zakat adalah harta yang berada ditangannya.

Nabi SAW. bersabda :

وما امرتكم به فأتوا منه ما استطعتم. رواه شيخان

Artinya:

“Sesuatu yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim)

Kaidah ke-35

ما حرم فعله حرم طلبه

Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.

Contoh kaidah:

Mengambil riba atau upah perbuatan jahat.

Mengambil upah dari tukang ramal risywah (suapan). Begitu pula dengan upah orang-orang yang meratapi kematian orang lain.

Kaidah ke-36

ما حرم اخذه حرم اعطاؤه

Sesuatu yang haram diambil,maka haram pula memberikannya.

Contoh kaidah :

Memberikan riba atau upah perbuatan jahat kepada orang lain.

Memberikan upah hasil meramal dan risywah kepada orang lain. Termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.

Kaidah ke-37

الخير المتعدي افضل من القاصر

kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama daripada yang manfaatnya sedikit (terbatas).

Contoh kaidah:

Mengajarkan ilmu lebih utama daripada shalat sunah.

Orang yang menjalankan fardhu kifayah lebih istimewa karena telah menggugurkan dosa umat daripada orang yang melakukan fardhu 'ain.

Kaidah ke-38

الرضى بالشيء رضى بما يتولد منه

Rela akan sesuatu berarti rela dengan konsekuensinya.

Contoh kaidah:

Menerima suami istri dengan kekurangan yang dimiliki salah satu dari keduanya. Maka tidak boleh mengembalikan kepada walinya.

Seseorang memita tangannya di potong dan berakibat kepada rusaknya anggota tubuh yang lain, maka orang tersebut tidak boleh menuntut kepada pemotong tangan.

Memakai wangi-wangian sebelum melaksanankan ihram, teapi wanginya bertahan sampai waktu ihram maka tidak dikenahi fidyah.

Kaidah yang memiliki makna sama dengan kaidah di atas yaitu : 

المتولد من مأذون لا اثر له

Hal-hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat ijin tidak memiliki dampak apapun.

Kaidah ke-39

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

Hukum itu berputar beserta 'illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaannya’illatnya.

Contoh kaidah :

Alasan diharamkannya arak (khamr) adalah karena memabukkan. Jika kemudian terdeteksi bahwa arak tidak lagi memabukkan seperti khamr yang telah berubah menjadi cuka maka halal.

Memasuki rumah orang lain atau memakai pakaiannya tanpa adanya ijin adalah haram hukumnya. Namun ketika namun ketika diketahui bahwa pemiliknya merelakan, maka tidak ada masalah didalamnya (boleh).

Alasan diharamkannya minum racun karena adanya unsur merusakkan. Andaikata unsure yang merusakkan itu hilang, maka hukumnya menjadi boleh.

قال النبي صلى الله عليه وسلم كل مشكر خمر وكل خمر حرام

Nabi SAW. bersabda:

Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.

Kaidah ke-40

الاصل فى الآ شياء الاءباحة

Hukum ashal (pada dasarnya) segala sesuatu itu diperbolehkan.

Contoh kaidah :

Dua sahabat bernama Lukman dan Rahmat Taufiq jalan-jalan ke Jakarta. Setelah lama muter-muter sambil menikmati indahnya ibu kota, perut kedua bocah ndeso tersebut protes sambil berbunyi nyaring alias kelaparan. Akhirnya setelah melihat isi dompet masing-masing keduanya memutuskan untuk mampir makan di restourant yang lumayan mewah tapi kemudian keduanya ragu apakah daging pesenannya itu halal atau haram. Dengan mempertimbangkan makna kaidah diatas, maka daging itu boleh dimakan.

Tiba-tiba ada seekor merpati yang masuk ke dalam sangkar burung milik Koci. ketika pemilik sangkar (Koci) melihat merpati tersebut dia merasa tertarik dan ingin memilikinya, namun Koci masih ragu apakah dia boleh memeliharanya atau tidak. Maka hukumnya burung merpati tersebut boleh atau bebas untuk dimiliki.

Ketika ragu akan besar kecilnya kadar emas yang digunakan untuk menambal suatu benda maka hukum benda tersebut boleh untuk digunakan.

Memakan daging Jerapah diperbolehkan, sebagaimana al-Syubki berkata sesungguhnya memakan daging Jerapah hukumnya mubah.

قال النبي صلى الله عليه وسلم ما احل الله فهو حلال وما حرم الله فهو حرام وما سكت عنه فهو مما عفو

Nabi SAW. bersabda :

" Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal dan sesuatu yang diharamkan Allah adalah haram. Sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah merupakan pengampunan dari-Nya."

﴿ والله اعلم ﴾

Jumat, 16 Februari 2018

Isis

Sayyidi Syeikh Mutawalli Asy-Sya’rawi pernah bertanya kepada seorang pemuda Wahabi yang berhaluan keras dan suka mengkafirkan, "Apakah mengebom sebuah klub malam di negara Muslim itu halal atau haram?" Dia menjawab, "Tentu saja halal, membunuh mereka itu boleh."

Beliau bertanya lagi, "Jika seandainya engkau membunuh mereka, sedangkan mereka bermaksiat kepada Allah, kemana mereka akan ditempatkan?" Dengan yakin pemuda itu menjawab, "Tentu di neraka." "Kemana pula setan menjerumuskan manusia?" Beliau bertanya lagi. Dia menjawab, "Tentu saja ke neraka. Mustahil setan membawa manusia ke surga."

Selanjutnya beliau berkata, "Jika demikian, engkau dan setan memiliki tujuan yang sama, yaitu memasukkan manusia ke dalam neraka." Beliau lalu menyebutkan sebuah kisah dimana ketika ada mayat seorang Yahudi lewat di hadapan Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam, beliau lalu menangis. Para sahabat bertanya mengapa beliau menangis. Beliau menjawab, "Telah lolos dariku satu jiwa dan ia masuk ke dalam neraka."

"Perhatikan perbedaan kalian dengan Rasulullah yang berusaha memberi petunjuk dan menjauhkan mereka dari neraka. Kalian berada di satu lembah, sedangkan Rasulullah berada di lembah lain." Pemuda itu hanya diam membisu mendengarnya.

Peristiwa pembantaian kaum Sufi oleh teroris ISIS di Mesir baru-baru ini, adalah dasar dari pemahaman Wahabi yang menyatakan bahwa para Sufi merupakan pelaku bid'ah dan musyrik sehingga halal darahnya untuk ditumpahkan, mirip seperti pemikiran pemuda radikal di atas. Mereka fikir inilah jihad yang bisa mengirim sesama Muslim -yang mereka anggap musuh- ke dalam neraka.

Padahal sebagaimana yang dikatakan dikatakan Imam Jalaluddin Ar-Rumi bahwa kaum Sufi adalah mereka yang patah hati terhadap dunia. Karenanya bagi mereka, kematian bukanlah suatu hal yang mengerikan, sebab dengan itulah perjumpaan dengan Sang Kekasih yang selama ini mereka idam-idamkan segera terlaksana.

Lalu mereka yang meyakini ini adalah jihad, apa yang telah mereka raih? 72 Bidadari? Kekuasaan Khilafah? Tidak ada sama sekali! Satu-satunya yang dapat mereka raih dari perbuatan keji tersebut adalah citra buruk Islam di mata dunia sebab mereka membunuh atas nama Islam.

Dasar Ilmu Balaghah

Dasar Ilmu Balaghah

Shifat kalam yang baligh

Tanaasuq al-ashwaat (kesesuaian bunyi) : a) derajat terendahnya ialah ketiadaan tanaafur huruf, b) derajat tertingginya ialah kesesuaian antara bunyi dan makna.Tarkib lughawi yang sesuai : a) shahih (bebas dari khatha’ dan syadzdz), b) merepresentasikan makna secara efektif.Mengandung unsur-unsur imajinatif yang berkesan.
Unsur-unsur kalam :
  Madhmun = maknaSyakl = lafazhHubungan diantara keduanya ibarat jasad dengan ruh.

Definisi Ilmu Balaghah
Ilmu Balaghah ialah ilmu untuk menerapkan (mengimplementasikan) makna dalam lafazh-lafazh yang sesuai (t al-kalaam bi muqtadhaa al-haal).

Tujuan ilmu balaghah : mencapai efektifitas dalam komunikasi antara mutakallim dan mukhathab.

Jenis-jenis Ilmu Balaghah :
Ilmu Ma’ani : ilmu yang mempelajari susunan bahasa dari sisi penunjukan maknanya, ilmu yang mengajarkan cara menyusun kalimat agar sesuai dengan muqtadhaa al-haal.Ilmu Bayan : ilmu yang mempelajari cara-cara penggambaran imajinatif. Secara umum bentuk penggambaran imajinatif itu ada dua. Pertama, penggambaran imajinatif dengan menghubungkan dua hal. Kedua, penggambaran imajinatif dengan cara membuat metafora yang bisa diindera.Ilmu Badii’ : ilmu yang mempelajari karakter lafazh dari sisi kesesuaian bunyi atau kesesuaian makna. Kesesuaian tersebut bisa dalam bentuk keselarasan ataupun kontradiksi.
Fashahah
Berarti implementasi makna melalui lafazh-lafazh yang jelas.
Fashahah meliputi : 1) Kemudahan pelafalan. 2) Kejelasan makna (tidak gharib). 3) Ketepatan sharaf. 4) Ketepatan nahwu.
Setiap kalimat yang baliigh mesti fashiih, namun tidaklah kalimat yang fashiih itu selalu baliigh.

ILMU BAYAN

Tasybih : uslub yang menunjukkan perserikatan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam sifatnya.

Rukun-rukun atau unsur-unsurnya ialah :
1) Musyabbah : obyek yang ingin disifati
2) Musyabbah bihi : sesuatu yang dijadikan sebagai model untuk perbandingan
3) Wajh al-syibh : sifat yang terdapat dalam perbandingan
4) Aadaat al-tasybih : kata yang dipakai untuk menunjukkan adanya tasybih. Bisa berupa huruf (kaaf, ka-anna), fi’il (hasiba, zhanna, khaala, dsb), atau isim (matsal, syibh, syabiih,dsb).

Tasybih Baliigh : tasybih yang unsur-unsurnya tinggal dua saja yaitu musyabbah dan musyabbah bih.

Tasybih Tamtsili (Tasybih al-Tamtsil, Matsal) : jenis tasybih yang wajh al-syibh nya murakkab dari beberapa sifat, dan biasanya aqli.

Tasybih Dhamni : tasybih yang dipahami dari siyaq (konteks) kalimat, dan biasanya dilakukan dengan dua jumlah atau lebih sebagai ganti dari satu jumlah.

Tasybih Maqlub (Tasybih Yang Dibalik)
Asalnya, sifat yang ada pada musyabbah bih mesti lebih kuat daripada sifat pada musyabbah. Namun dalam tasybih maqlub, kondisi tersebut dibalik yakni sifat yang ada pada musyabbah lebih kuat daripada yang ada pada musyabbah bih. Pembalikan ini dilakukan untuk tujuan mubalaghah, yakni untuk menunjukkan bahwa sifat yang ada pada musyabbah sudah sangat kuat dan agar perhatian memang tertuju pada musyabbah.

Tujuan-tujuan Tasybih :
Secara umum tujuan tasybih ialah untuk menjadikan suatu sifat lebih mudah diindera. Adapun secara terperinci tujuan-tujuan tasybih ialah :
1) Bayaan miqdaar al-shifat (menjelaskan kualitas sifat)
2) Taqriir al-shifat (meneguhkan sifat)
3) Tahsiin al-musyabbah (memperindah musyabbah)
4) Taqbiih al-musyabbah (memperburuk musyabbah)
5) Tashwiir al-musyabbah bi shuurah al-thariifah
6) Itsbaat qadhiyyah al-musyabbah

Majaz : Penggunaan suatu kata dengan makna yang lain daripada maknanya yang lazim. Kebalikan dari majaz ialah haqiqah.
Majaz ada dua macam :
1) Majaz Mursal : majaz yang tidak dibangun diatas tasybih
2) Isti’arah : majaz yang dibangun diatas tasybih, atau penggunaan kata tidak dalam makna haqiqinya karena adanya hubungan keserupaan (syibh) antara makna yang dipakai tersebut dan makna haqiqinya.

Isti’arah Tashrihiyah : mengemukakan maksud musyabbah dengan menggunakan lafazh musyabbah bih, dan setiap orang mesti akan memahami bahwa maksud yang sebenarnya ialah musyabbah berdasarkan konteks kalimatnya. Dalam hal ini sang penutur menggunakan musyabbah bih dengan menghilangkan musyabbahnya. Konteks kalimat harus benar-benar menunjukkan bahwa musyabbah bih tidaklah digunakan dalam makna hakikinya, tetapi sebaliknya yakni mengandung makna musyabbah. Indikasi yang demikian ini disebut sebagai qarinah al-isti’arah.

Isti’arah Makniyah : Dalam isti’arah ini, musyabbah bih tidak muncul dengan jelas akan tetapi sedikit samar. Lafazh yang menunjukkan isti’arah dengan demikian bukanlah lafazh musyabbah bih melainkan lafazh-lafazh yang mengiringinya atau lafazh-lafazh yang menunjukkan sifat-sifatnya. Lafazh-lafazh ini dinisbatkan kepada musyabbah bih. Jadi, tasybih yang ditimbulkan bersifat mudhmar didalam pikiran.
Apabila suatu isti’arah makniyah menyerupakan sesuatu dengan manusia maka ia disebut tasykhish (personifikasi).

Kinayah : penunjukan terhadap suatu makna yang dimaksud dengan secara tidak langsung, dimana lafazh yang dipakai tidak sampai keluar dari makna haqiqinya ke makna majazinya.
Macam-macam kinayah :
1) Kinayah dari shifat
2) Kinayah dari dzat
3) Kinayah dari nisbah

ILMU MA’ANI
Asas dari jumlah ialah isnad. Jumlah terbagi dua : jumlah khabariyah dan jumlah insya-iyah.

Khabar dan Insya’
Jenis-jenis insya’ yang terpenting : amr, nahy, istifham, dan tamanniy

Tujuan-tujuan Khabar
1) Tujuan asal dan yang lazim ialah untuk memberitahu kepada mukhathab sesuatu yang belum ia ketahui.
2) Tujuan lainnya ialah ta’tsir nafsi (memberikan kesan kejiwaan) yang meliputi : ‘izhah (nasihat), sikhriyah(olok-olok), istihtsaats (membangkitkan semangat), dan madh (pujian).

Bentuk-bentuk Khabar
1) Uslub (dharb) ibtida-iy : tanpa adat ta’kid, digunakan apabila mukhathab dalam keadaan khaliy al-dzihni.
2) Uslub (dharb) thalabiy : menggunakan satu ta’kid, digunakan apabila mukhathab ragu-ragu sehingga membutuhkan penegasan.
3) Uslub (dharb) inkariy : menggunakan dua ta’kid atau lebih, digunakan jika mukhathab mungkir terhadap khabar.

Amar dan Nahy
Shighat-shighat amar : 1) F’il amar. 2) Fi’il mudhari’ yang didahului oleh laam amr. 3) Mashdar sebagai pengganti fi’il amar
Makna amar : talab al-fi’il dari otoritas yang lebih tinggi kepada otoritas yang lebih rendah.
Makna nahy : talab tark al-fi’il dari otoritas yang lebih tinggi kepada otoritas yang lebih rendah.
Namun terkadang amar dan nahy mempunyai makna lain: 1) Doa. 2) Tahqiir. 3) Tahdiid. 4) Nasihat. 5) Sikhriyyah (olok-olok)

Istifham : Adat-adatnya
1) Dua huruf : hamzah dan hal. Perbedaan antara hamzah dan hal : a) Hamzah bisa digunakan untuk menuntut penentuan pilihan. Dalam hal ini hamzah disertai dengan huruf “am” (atau). b) Pertanyaan dengan hamzah cocok jika digunakan menghadapi orang yang ragu-ragu atau mendustakan.
2) Sembilan isim : 1.Maa : menuntut definisi hakikat yang ditanyakan. 2.Man : menuntut penentuan yang ditanyakan berupa isim atau shifat yang berakal. 3.Ayyu : menuntut penentuan salah satu dari hal-hal yang di-idhafah-kan kepadanya. 4.Kam : menanyakan jumlah. 5.Kaifa : menanyakan hal (keadaan). 6.Aina : menanyakan tempat. 7.Annaa : terkadang bermakna “darimana (min aina)” dan terkadang bermakna “bagaimana (kaifa)”. 8.Mataa : menanyakan waktu. 9.Ayyaana : menanyakan waktu

Istifham : Makna-makna Yang Ditimbulkannya
Terkadang istifham bisa menimbulkan makna yang bukan makna asli istifham. Makna-makna tersebut ialah:
1) Ta’ajjub
2) Taubikh
3) Istihzaa’
4) Wa’iid
4) Tamanniy
5) Taqriir
6) Istibthaa’
7) Istihtsaats
8) Tahwiil

Tamanniy
1) Laita
2) Hal
3) La’alla
4) Lau laa
5) Lau maa

ILMU BADII’

Thibaaq wa Muqaabalah
Thibaaq : menggabungkan dua hal yang saling bertentangan dalam sebuah kalam.
Muqabalah : jenis thibaq dimana terdapat dua makna atau lebih yang diikuti (disusul) dengan lawannya secara urut.

Sajak : kesesuaian pada akhir dari hentian-hentian (waqaf) pada natsr. Dalam syi’r, yang demikian ini disebut dengan qafiyah.
Sebagian ulama tidak sepakat apabila dikatakan bahwa kebanyakan ayat Al-Qur’an merupakan sajak-sajak. Dalam hal ini mereka lebih suka menyebutnya sebagai faashilah (jamak : fawaashil). Mereka mengemukakan dua alasan :
1) Sajak itu mesti berulang-ulang sebagaimana qafiyah dalam syi’r. Sementara, apa yang terdapat dalam Al-Qur’an tidaklah seluruhnya demikian.
2) Sajak itu dibuat dengan mengalahkan makna dalam rangka kesesuaian bunyi atau lafazh. Sementara, Al-Qur’an sangat memelihara makna atau menjadikan makna sebagai hal ang terpenting diatas yang lainnya.

Jinas : keserupaan lafazh antara dua kata atau lebih tanpa disertai keserupaan makna.
Jinas ada dua : taamm dan naaqish

Tauriyah : penggunaan dua kata yang sama dengan makna yang berbeda.

Selasa, 13 Februari 2018

Berhitung

Monggo kita berhitung
0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101
102
103
104
105
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
129
130
131
132
133
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
144
145
146
147
148
149
150
151
152
153
154
155
156
157
158
159
160
161
162
163
164
165
166
167
168
169
170
171
172
173
174
175
176
177
178
179
180
181
182
183
184
185
186
187
188
189
190
191
192
193
194
195
196
197
198
199
200
201
202
203
204
205
206
207
208
209
210
211
212
213
214
215
216
217
218
219
220
221
222
223
224
225
226
227
228
229
230
231
232
233
234
235
236
237
238
239
240
241
242
243
244
245
246
247
248
249
250
251
252
253
254
255
256
257
258
259
260
261
262
263
264
265
266
267
268
269
270
271
272
273
274
275
276
277
278
279
280
281
282
283
284
285
286
287
288
289
290
291
292
293
294
295
296
297
298
299
300
301
302
303
304
305
306
307
308
309
310
311
312
313
314
315
316
317
318
319
320
321
322
323
324
325
326
327
328
329
330
331
332
333
334
335
388
389
390
391
392
393
394
395
396
397
398
399
400
401
402
403
404
405
406
407
408
409
410
411
412
413
414
415
416
417
418
419
420
421
422
423
424
425
426
427
428
429
430
431
432
433
434
435
436
437
438
439
440
441
442
443
444
445
446
447
448
449
450
451
452
453
454
455
456
457
458
459
460
461
462
463
464
465
466
467
468
469
470
471
472
473
474
475
476
477
478
479
480
481
482
483
484
485
486
487
488
489
490
491
492
493
494
495
496
497
498
499
500
501
502
503
504
505
506
507
508
509
510
511
512
513
514
515
516
517
518
519
520
521
522
523
524
525
526
527
528
529
53
598
599
600
601
602
603
604
605
606
607
608
609
610
611
612
613
614
615
616
617
618
619
620
621
622
623
624
625
626
627
628
629
630
631
632
633
634
635
636
637
638
639
640
641
642
643
644
645
646
647
648
649
650
651
652
653
654
655
656
657
658
659
660
661
662
663
664
665
666
667
668
669
670
671
672
673
674
675
676
677
678
679
680
681
682
683
684
685
686
687
688
689
690
691
692
693
694
695
696
697
698
699
700
701
702
703
704
705
706
707
708
709
710
711
712
713
714
715
716
717
718
719
720
721
722
723
724
725
726
727
728
729
730
731
732
733
734
735
736
737
738
739
740
741
742
743
744
745
746
747
748
749
750
751
752
753
754
755
756
757
758
759
760
761
762
763
764
765
766
767
768
769
770
771
772
773
774
775
776
777
778
779
780
781
782
783
784
785
786
787
788
789
790
791
792
793
794
795
796
797
798
799
800
801
802
803
804
805
806
807
808
809
810
811
812
813
814
815
816
817
818
819
820
821
822
823
824
825
826
827
828
829
830
831
832
833
834
835
836
837
838
839
840
841
842
843
844
845
846
847
848
849
850
851
852
853
854
855
856
857
858
859
860
861
862
863
864
865
866
867
868
869
870
871
872
873
874
875
876
877
878
879
880
881
882
883
884
885
886
887
888
889
89
899
900
901
902
903
904
905
906
906
907
908
909
910
911
912
913
914
915
916
917
918
919
920
921
923
924
925
926
927
928
929
930
932
933
934
935
936
937
938
939
940
941
942
943
944
845
946
947
948
949
950
951
952
953
954
955
956
957
958
959
960
961
962
963
964
965
966
967
968
969
970
Berhitung lagi mulai

0
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101
102
103
104
105
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
129
130
131
132
133
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
144
145
146
147
148
149
150
151
152
153
154
155
156
157
158
159
160
161
162
163
164
165
166
167
168
169
170
171
172
173
174
175
176
177
178
179
180
181
182
183
184
185
186
187
188
189
190
191
192
193
194
195
196
197
198
199
200
201
202
203
204
205
206
207
208
209
210
211
212
213
214
215
216
217
218
219
220
221
222
223
224
225
226
227
228
229
230
231
232
233
234
235
236
237
238
239
240
241
242
243
244
245
246
247
248
249
250
251
252
253
254
255
256
257
258
259
260
261
262
263
264
265
266
267
268
269
270
271
272
273
274
275
276
277
278
279
280
281
282
283
284
285
286
287
288
289
290
291
292
293
294
295
296
297
298
299
300
301
302
303
304
305
306
307
308
309
310
311
312
313
314
315
316
317
318
319
320
321
322
323
324
325
326
327
328
329
330
331
332
333
334
335
388
389
390
391
392
393
394
395
396
397
398
399
400
401
402
403
404
405
406
407
408
409
410
411
412
413
414
415
416
417
418
419
420
421
422
423
424
425
426
427
428
429
430
431
432
433
434
435
436
437
438
439
440
441
442
443
444
445
446
447
448
449
450
451
452
453
454
455
456
457
458
459
460
461
462
463
464
465
466
467
468
469
470
471
472
473
474
475
476
477
478
479
480
481
482
483
484
485
486
487
488
489
490
491
492
493
494
495
496
497
498
499
500
501
502
503
504
505
506
507
508
509
510
511
512
513
514
515
516
517
518
519
520
521
522
523
524
525
526
527
528
529
53
598
599
600
601
602
603
604
605
606
607
608
609
610
611
612
613
614
615
616
617
618
619
620
621
622
623
624
625
626
627
628
629
630
631
632
633
634
635
636
637
638
639
640
641
642
643
644
645
646
647
648
649
650
651
652
653
654
655
656
657
658
659
660
661
662
663
664
665
666
667
668
669
670
671
672
673
674
675
676
677
678
679
680
681
682
683
684
685
686
687
688
689
690
691
692
693
694
695
696
697
698
699
700
701
702
703
704
705
706
707
708
709
710
711
712
713
714
715
716
717
718
719
720
721
722
723
724
725
726
727
728
729
730
731
732
733
734
735
736
737
738
739
740
741
742
743
744
745
746
747
748
749
750
751
752
753
754
755
756
757
758
759
760
761
762
763
764
765
766
767
768
769
770
771
772
773
774
775
776
777
778
779
780
781
782
783
784
785
786
787
788
789
790
791
792
793
794
795
796
797
798
799
800
801
802
803
804
805
806
807
808
809
810
811
812
813
814
815
816
817
818
819
820
821
822
823
824
825
826
827
828
829
830
831
832
833
834
835
836
837
838
839
840
841
842
843
844
845
846
847
848
849
850
851
852
853
854
855
856
857
858
859
860
861
862
863
864
865
866
867
868
869
870
871
872
873
874
875
876
877
878
879
880
881
882
883
884
885
886
887
888
889
89
899
900
901
902
903
904
905
906
906
907
908
909
910
911
912
913
914
915
916
917
918
919
920
921
923
924
925
926
927
928
929
930
932
933
934
935
936
937
938
939
940
941
942
943
944
845
946
947
948
949
950
951
952
953
954
955
956
957
958
959
960
961
962
963
964
965
966
967
968
969
970
971
972
973

Selasa, 06 Februari 2018

Bila ingin jadi raja

Ada tiga perkara, bila kau memilikinya kau sama dengan raja yang paling kaya di dunia ini…

Pertama: Kau Aman

Perasaan aman yang meliputi jiwa & membalut hati…

Aman karena kau beriman & takut pada Ilahi, sehingga Allah menjagamu

Kau merasa aman, karena kau tidak suka menyakiti tetanggamu, temanmu, dan orang-orang Islam seluruhnya

Kau tidak suka mengadu domba

Kau jaga lisanmu dengan baik

Jiwamu aman…

Bukan aman karena rumahmu dijaga empat satpam dan lima anjing galak

Aman, bukan karena kau memasang CCTV & alarm yang setiap saat ada penjahat bisa berbunyi…

Bukan itu, karena itu semua tanda-tanda bahwa kau tidak aman

Kedua: Kau Sehat

Tubuhmu sehat wal afiat

Tak penyakitan…

Tak ada pantangan…

Tak boleh ini, tak boleh itu

Padahal duit yang dicari tujuannya untuk makan ini & itu

Sekarang, tidak boleh digunakan untuk makan ini & itu

Ketiga: Kau Memiliki Makanan Hari Itu

Bukan brangkas yang berisi fulus

Bukan ATM yngg penuh milyaran duit

Bukan tabungan yang cukup untuk tujuh keturunan

Cukup memiliki makanan hari ini, kau akan jadi raja

Lalu besok bagaimana?

Serahkan pada Allah

Yg tiada, bisa diadakan kalau Allah berkehendak & kita mau berusaha

Yang ada bisa hilang & musnah dalam sekejap mata

Maka yakinlah dengan apa yang ada di sisi Allah

Ketimbang yakin dengan apa yang ada di tanganmu

Bila 3 hal itu kau miliki, maka kau adalah raja

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بأسرها

"Barangsiapa di antara kalian yang memasuki waktu pagi hari dalam keadaan aman, sehat jasmaninya & dia memiliki makanan pada hari itu, maka seolah-olah dia diberi dunia dengan berbagai kenikmatannya." (HR Bukhari)

Subhanalllah…

Jagalah Allah, niscaya kau akan aman

Jagalah hubunganmu dengan hamba Allah

Niscaya hidupmu tentram

Sayangi tubuhmu dengan hidup sehat & olah raga teratur

Jangan menanti sakit

Berdoalah minta sehat pagi dan sore

Bunuh ambisimu dalam mengejar dunia, semakin dikejar ia semakin menjauh

Bersyukurlah dengan apa yang ada

Kebutuhanmu sebenarnya tidak banyak

Tapi nafsumu yang tidak mau puas & selalu menguasai dirimu

Washalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajmain.

Sugeng enjing...

*PENYEBAB HILANGNYA BAROKAH*

*PENYEBAB HILANGNYA BAROKAH*

من أسباب قلة البركة في زماننا هذا إعراض الكثير منا عن كثرة
الصلاة على النبي ﷺ،
_*Sebab-sebab sedikitnya barokah di zaman kita ini adalah enggannya sebagian dari kita untuk memperbanyak sholawat kepada Nabi Muhammad SAW*_

لقد كانت الصلاة على النبي ﷺ سببًا لكثير من البركات والخيرات،
_*Dan sungguh bersholawat kepada Nabi Muhammad Adalah sumber turunnya barokah dan kebaikan.*_

فورد أن قرية في بلاد المغرب أصابها القحط والجفاف،
_*Dikisahkan ada sebuah desa di negara Maroko tertimpa paceklik dan kekeringan*_

فجاءت امرأة وجلست بجوار بئر قد غارت وقل ماؤها،
_*Maka datanglah perempuan duduk di sekitar sumur yang telah kering.*_

ودعت الله فإذا بالماء يفور،
_*Dan dia berdoa kepada Alloh, seketika itu terpancarlah air.*_

فجاءها الشيخ الجازولي رضي الله عنه، وسألها عما دعت به ربها.
_*Maka Syaikh Jazuli mendatanginya dan menanyakan perihal doa yang dia panjatkan.*_

فقالت: ما سألته إلا بالصلاة على النبي ﷺ،
_*Perempuan itu menjawab "Aku tidak memohon sesuatu pun kepada Alloh SWT kecuali dengan bersholawat kepada Nabi SAW.*_

جلست عند البئر تصلي على النبي ﷺ،
_*Perempuan itu duduk disamping sumur, kemudian bersholawat kepada Nabi SAW*_

فنظر إليها ربها بنظر الرحمة، واستجاب استسقاءها ودعاءها ففارت البئر بالماء ونجت القرية من الجفاف.
_*Maka Alloh melihat perempuan tersebut dengan pandangan rahmat, dan mengabulkan doanya, sehingga sumur itu memancarkan air, dan desa tersebut selamat dari kekeringan*_

وبسبب تلك الواقعة قام الشيخ الجازولي رضي الله عنه بجمع كتابه (دلائل الخيرات)
_*Dan kejadian tersebut adalah sebab utama mengapa Syaikh Jazuli mengarang kitabnya (Dalailul Khairot)*_

والذي انتشر انتشارًا واسعًا وعلم الناس في كافة أنحاء الأرض الصلاة على النبي ﷺ بكثير من الصيغ المباركة،
_*Yang mana kitab tersebut tersebar keseluruh penjuru dunia, dan mengajarkan mereka jenis-jenis sholawat yang sangat barokah.*_

ولهجت به ألسنتهم بالصلاة على النبي ﷺ، فنور الله قلوبهم بذلك، وخفف الله عليهم أعباء الدنيا ومشكلاتها، وهان عليهم أمرها، وكان همهم الأكبر الآخرة، ورفقة النبي ﷺ .
_*Dan kemudian lisan-lisan mereka menjadi terbiasa untuk bersholawat kepada Nabi SAW, dan sebab itulah Alloh SWT menyinari hati mereka, dan meringankan kepada mereka persoalan-persoalan hidup, dan diringankan pula urusan mereka, dan keinginan terbesar mereka adalah kebahagian di akherat, dan berdampingan dengan Baginda Nabi Muhammad SAW.*_

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا ومولانا وقرة أعيوننا ونور قلوبنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم عدد خلقك ورضا نفسك وزينة عرشك ومدد كلماتك

*❣B A R O K A H❣*

_KISAH WALI ALLAH & ISTRI TERCINTA_

*❣B A R O K A H❣*

Al Kisah..,
pada suatu hari Syeikh al-Imam Syaqiq al-Balkhi membeli buah semangka untuk istrinya. Saat disantapnya *ternyata buah semangka tersebut terasa HAMBAR.*

Dan sang isteri pun *MARAH*

Syeikh al-Imam Syaqiq menanggapi dengan tenang amarah istrinya itu, setelah selesai di dengarkan amarahnya, beliau bertanya dengan halus:

_"Kepada siapakah kau marah wahai istriku?_
_Kepada pedagang buahnya kah? atau kepada pembelinya? atau kepada petani yang menanamnya?_
_ataukah kepada yang Menciptakan Buah Semangka itu?"_
Tanya Syeikh al-Imam Syaqiq

Istri beliau terdiam.

Sembari tersenyum., Syeikh Syaqiq melanjutkan perkataannya:

_"Seorang pedagang tidak menjual sesuatu kecuali yang terbaik..._
_Seorang pembeli pun pasti membeli sesuatu yang terbaik pula..!_
_Begitu pula seorang petani, tentu saja ia akan merawat tanamannya agar bisa menghasilkan yang terbaik..!_
*_Maka sasaran kemarahanmu berikutnya yang tersisa, tidak lain hanya kepada yang MENCIPTAKAN Semangka itu..!"_*

Pertanyaan Syeikh al-Imam Syaqiq menembus ke dalam hati sanubari istrinya. Terlihat butiran air mata menetes perlahan di kedua pelupuk matanya...

Syeikh al-Imam Syaqiq al-Balkhi pun melanjutkan ucapannya :

_"Bertaqwalah wahai istriku...Terimalah apa yang sudah menjadi Ketetapan-Nya. Agar Allah SWT memberikan keberkahan pada kita.”_

Mendengar nasehat suaminya itu... Sang istri pun sadar, menunduk dan menangis mengakui kesalahannya dan ridho dengan apa yang telah Allah Subhanallohu Wa Ta'ala tetapkan."

Pelajaran terpenting buat kita adalah bahwa

*Setiap KELUHAN yang terucap sama saja kita TIDAK RIDHO dengan ketetapan Allah SWT, sehingga barokah Allah JAUH dari kita.*

Karena Barokah bukanlah serba cukup dan mencukupi saja, akan tetapi...

*Barokah ialah bertambahnya ketaatan kita kepada Allah SWT dengan segala keadaan yang ada, baik yang kita sukai atau sebaliknya.*

Barokah itu:

*"... BERTAMBAHNYA KETAATAN kita kepada ALLAH SWT.*

*🍵 MAKANAN barokah* itu bukan yang komposisi gizinya lengkap, tapi makanan yang mampu membuat yang memakannya menjadi lebih taat setelah memakannya.

*👳 HIDUP yang barokah* bukan hanya sehat, tapi kadang sakit itu justru barokah sebagaimana Nabi Ayyub, sakitnya menjadikannya bertambah taat kepada Allah SWT.

*👤Barokah itu tak selalu panjang UMUR,* ada yang umurnya pendek tapi dahsyat taatnya layaknya Musab bin Umair.

*🏝TANAH yang barokah* itu bukan karena subur dan panoramanya indah, karena tanah yang tandus seperti Makkah punya keutamaan di hadapan Allah...tiada banding....tiada tara.

*📚 ILMU yang barokah* itu bukan yang banyak riwayat dan catatan kakinya, akan tetapi yang barokah ialah ilmu yang mampu menjadikan seorang meneteskan keringat dan darahnya dalam beramal & berjuang untuk agama Alloh.

*💰PENGHASILAN barokah* juga bukan gaji yg besar dan berlimpah, tetapi sejauh mana ia bisa jadi jalan rejeki bagi yang lainnya dan semakin banyak orang yang terbantu dengan penghasilan tersebut.

*👫 ANAK² yang barokah* bukanlah saat kecil mereka lucu dan imut atau setelah dewasa mereka sukses bergelar & mempunyai pekerjaan & jabatan yang hebat, tetapi anak yang barokah ialah yang senantiasa taat kepada Robb-Nya dan kelak mereka menjadi lebih shalih dari kita & tak henti²nya mendo'akan kedua Orangtuanya.

🙏 Semoga kita semua selalu dianugrahi kekuatan untuk senantiasa bersyukur padaNYA, agar kita mendapatkan kebarokahan...
Aamiin..

AMALAN ISTIGHFAR BUAT KEDUA ORANG TUA NABI DAN AHLIL BAIT DARI AL IMAM NAWAWI AL BANTANI AGAR SELALU DITEMANI NABI MUHAMMAD SHALALLAHU 'ALAIHI WASALLAM DIMANA SAJA DIA BERADA

Buat siapa saja yang ingin selalu di temani Nabi Muhammad saw dimana saja dia berada..

AMALAN ISTIGHFAR BUAT KEDUA ORANG TUA NABI DAN AHLIL BAIT DARI AL IMAM NAWAWI AL BANTANI AGAR SELALU DITEMANI NABI MUHAMMAD SHALALLAHU 'ALAIHI WASALLAM DIMANA SAJA DIA BERADA
(مَأْخُوْذٌ مِنَ الكِتَابِ " تَرْغِيْبُ المُشْتَاقِيْنَ " للشيخ الإمام محمد نواوي بن عمر البانتاني الجاوي ، ص ؛ ٨ )
(فائدة) : رَأَى رَجُلٌ صَالِحٌ مِنَ المَالِكِيَّةِ رَسُوْلَ اللّٰهِ صلّى اللّه عليه وسلّم فِي المَنَامِ وَسَمِعَهُ يَقُوْلُ « مَنْ قَالَ كُلَّ يَوْمٍ " أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِأَبَوَيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ مَرَّةٍ أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِأَهْلِ بَيْتِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ مَرَّةٍ أَيْضًا كُنْتُ مَعَهُ أَيْنَمَا كَانَ "» وَهٰذَا دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُمَا مُؤْمِنَانِ وَإِلَّا فَلَا فَائِدَةَ فِي الإِسْتِغْفَارِ ....، إنتهى.
( تَرْغِيْبُ المُشْتَاقِيْنَ للشيخ الإمام محمد نواوي بن عمر البانتاني الجاوي ، ص ؛ ٨ )
( FAIDAH ) : Ada seseorang yang sholih dari madzhab Malikiyyah melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam didalam mimpi dan beliau mendengar Rasulullah shalallahu 'alaihi bersabda : " Barang siapa yang mengucapkan setiap hari :
ASTAGHFIRULLAAH LIABAWAY RASUULILLAAHI SHALALLAAHU 'ALAIHI WASALLAM ( 100 KALI )
ASTAGHFIRULLAAH LIAHLI BAITI RASUULILLAAHI SHALALLAHU 'ALAIHI WASALLAM (100 KALI)
maka saya akan bersamanya dimana saja dia berada ".
Imam Nawawi menerangkan ; " Dan ini (istighfar) adalah dalil bahwa sesungguhnya kedua orang tua Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam adalah orang mukmin yang beriman, jika tidak mukmin maka tidak ada faidahnya di dalam beristighfar kepada kedua orang tua Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam " .
(Kitab Targhib Al Musytaaqin Lis Syaikh Al Imam Muhammad Nawawi bin Umar Al Bantany Al Jawy, hal; 8 )
Like & Share Fanpage ➡ Alhabib Quraisy Baharun

BIODATA LENGKAP 25 NABI DAN RASUL

BIODATA LENGKAP 25 NABI DAN RASUL

1. ADAM AS.
Nama: Adam As.
Usia: 930 tahun.
Periode sejarah: 5872-4942 SM.
Tempat turunnya di bumi: India, ada yang berpendapat di Jazirah Arab.
Jumlah keturunannya: 40 laki-laki dan perempuan.
Tempat wafat: India, ada yang berpendapat di Mekkah.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.

2. IDRIS AS.
Nama: Idris/Akhnukh bin Yarid, nama Ibunya Asyut.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As.
Usia: 345 tahun di bumi.
Periode sejarah: 4533-4188 SM.
Tempat diutus: Irak Kuno (Babylon, Babilonia) dan Mesir (Memphis).
Tempat wafat: Allah mengangkatnya ke langit dan ke surga.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.

3. NUH AS.
Nama: Nuh/Yasykur/Abdul Ghaffar bin Lamak.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As.
Usia: 950 tahun.
Periode sejarah: 3993-3043 SM.
Tempat diutus (lokasi): Selatan Irak.
Jumlah keturunannya: 4 putra (Sam, Ham, Yafits dan Kan’an).
Tempat wafat: Mekkah.
Sebutan kaumnya: Kaum Nuh.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 43 kali.

4. HUD AS.
Nama: Hud bin Abdullah.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ ‘Aush (‘Uks) ⇒ ‘Ad ⇒ al-Khulud ⇒ Rabah ⇒ Abdullah ⇒ Hud As.
Usia: 130 tahun.
Periode sejarah: 2450-2320 SM.
Tempat diutus: Al-Ahqaf (antara Yaman dan Oman).
Tempat wafat: Bagian Timur Hadhramaut Yaman.
Sebutan kaumnya: Kaum ‘Ad.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 7 kali.

5. SHALIH AS.
Nama: Shalih bin Ubaid.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ Amir ⇒ Tsamud ⇒ Hadzir ⇒ Ubaid ⇒ Masah ⇒ Asif ⇒ Ubaid ⇒ Shalih As.
Usia: 70 tahun.
Periode sejarah: 2150-2080 SM.
Tempat diutus: Daerah al-Hijr (Mada’in Shalih, antara Madinah dan Syria).
Tempat wafat: Mekkah.
Sebutan kaumnya: Kaum Tsamud.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 10 kali.

6. IBRAHIM AS.
Nama: Ibrahim bin Tarakh.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As.
Usia: 175 tahun.
Periode sejarah: 1997-1822 SM.
Tempat diutus: Ur, daerah selatan Babylon (Irak).
Jumlah keturunannya: 13 anak (termasuk Nabi Ismail As. dan Nabi Ishaq As.). Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron, Palestina/Israel).
Sebutan kaumnya: Bangsa Kaldan.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 69 kali.

7. LUTH AS.
Nama: Luth bin Haran.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Haran ⇒ Luth As.
Usia: 80 tahun.
Periode sejarah: 1950-1870 SM.
Tempat diutus: Sodom dan Amurah (Laut Mati atau Danau Luth).
Jumlah keturunannya: 2 putri (Ratsiya dan Za’rita).
Tempat wafat: Desa Shafrah di Syam (Syria).
Sebutan kaumnya: Kaum Luth.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 27 kali.

8. ISMAIL AS.
Nama: Ismail bin Ibrahim.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As.
Usia: 137 tahun.
Periode sejarah: 1911-1774 SM.
Tempat diutus: Mekah.
Jumlah keturunannya: 12 anak.
Tempat wafat: Mekkah.
Sebutan kaumnya: Amaliq dan Kabilah Yaman.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.

9. ISHAQ AS.
Nama: Ishaq bin Ibrahim.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As.
Usia: 180 tahun.
Periode sejarah: 1897-1717 SM.
Tempat diutus: Kota al-Khalil (Hebron) di daerah Kan’an (Kana’an).
Jumlah keturunannya: 2 anak (termasuk Nabi Ya’qub As./Israel).
Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron).
Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 17 kali.

10. YA’QUB AS.
Nama: Ya’qub/Israel bin Ishaq.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As.
Usia: 147 tahun.
Periode sejarah: 1837-1690 SM.
Tempat diutus: Syam (Syria).
Jumlah keturunannya: 12 anak laki-laki (Rubin, Simeon, Lewi, Yahuda, Dan, Naftali, Gad, Asyir, Isakhar, Zebulaon, Yusuf dan Benyamin) dan 2 anak perempuan (Dina dan Yathirah).
Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron), Palestina.
Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 18 kali.

11. YUSUF AS.
Nama: Yusuf bin Ya’qub.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As.
Usia: 110 tahun.
Periode sejarah: 1745-1635 SM.
Tempat diutus: Mesir.
Jumlah keturunannya: 3 anak; 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Tempat wafat: Nablus.
Sebutan kaumnya: Heksos dan Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 58 kali.

12. AYYUB AS.
Nama: Ayyub bin Amush.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayub As.
Usia: 120 tahun.
Periode sejarah: 1540-1420 SM.
Tempat diutus: Dataran Hauran.
Jumlah keturunannya: 26 anak.
Tempat wafat: Dataran Hauran.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori, di daerah Syria dan Yordania.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.

13. SYU’AIB AS.
Nama: Syu’aib bin Mikail.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Madyan ⇒ Yasyjur ⇒ Mikail ⇒ Syu’aib As.
Usia: 110 tahun.
Periode sejarah: 1600-1490 SM.
Tempat diutus: Madyan (pesisir Laut Merah di tenggara Gunung Sinai).
Jumlah keturunannya: 2 anak perempuan.
Tempat wafat: Yordania.
Sebutan kaumnya: Madyan dan Ash-habul Aikah.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 11 kali.

14. MUSA AS.
Nama: Musa bin Imran, nama Ibunya Yukabad atau Yuhanaz Bilzal.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Musa As.
Usia: 120 tahun.
Periode sejarah: 1527-1407 SM.
Tempat diutus: Sinai di Mesir.
Jumlah keturunannya: 2 anak, Azir dan Jarsyun, dari istrinya bernama Shafura binti Syu’aib As.
Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang).
Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir).
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 136 kali.

15. HARUN AS.
Nama: Harun bin Imran, istrinya bernama Ayariha.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As.
Usia: 123 tahun.
Periode sejarah: 1531-1408 SM.
Tempat diutus: Sinai di Mesir.
Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang).
Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir).
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 20 kali.

16. DZULKIFLI AS.
Nama: Dzulkifli/Bisyr/Basyar bin Ayyub.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayyub As. ⇒ Dzulkifli As.
Usia: 75 tahun.
Periode sejarah: 1500-1425 SM.
Tempat diutus: Damaskus dan sekitarnya.
Tempat wafat: Damaskus.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori (Kaum Rom), Syria dan Yordania.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.

17. DAUD AS.
Nama: Daud bin Isya.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As.
Usia: 100 tahun.
Periode sejarah: 1063-963 SM.
Tempat diutus: Palestina (dan Israel).
Jumlah keturunannya: 1 anak, Sulaiman As.
Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem).
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 18 kali.

18. SULAIMAN AS.
Nama: Sulaiman bin Daud.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As.
Usia: 66 tahun.
Periode sejarah: 989-923 SM.
Tempat diutus: Palestina (dan Israel).
Jumlah keturunannya: 1 anak, Rahab’an.
Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem).
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali.

19. ILYAS AS.
Nama: Ilyas bin Yasin.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As. ⇒ Alzar ⇒ Fanhash ⇒ Yasin ⇒ Ilyas As.
Usia: 60 tahun di bumi.
Periode sejarah: 910-850 SM.
Tempat diutus: Ba’labak (Lebanon).
Tempat wafat: Diangkat Allah ke langit.
Sebutan kaumnya: Bangsa Fenisia.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.

20. ILYASA’ AS.
Nama: Ilyasa’ bin Akhthub.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Ifrayim ⇒ Syutlim ⇒ Akhthub ⇒ Ilyasa’ As.
Usia: 90 tahun.
Periode sejarah: 885-795 SM.
Tempat diutus: Jaubar, Damaskus.
Tempat wafat: Palestina.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.

21. YUNUS AS.
Nama: Yunus/Yunan/Dzan Nun bin Matta binti Abumatta, Matta adalah nama Ibunya. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Bunyamin ⇒ Abumatta ⇒ Matta ⇒ Yunus As.
Usia: 70 tahun.
Periode sejarah: 820-750 SM.
Tempat diutus: Ninawa, Irak.
Tempat wafat: Ninawa, Irak.
Sebutan kaumnya: Bangsa Asyiria, di utara Irak.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.

22. ZAKARIYA AS.
Nama: Zakariya bin Dan.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As.
Usia: 122 tahun.
Periode sejarah: 91 SM-31 M.
Tempat diutus: Palestina.
Jumlah keturunannya: 1 anak.
Tempat wafat: Halab (Aleppo).
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.

23. YAHYA AS.
Nama: Yahya bin Zakariya.
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As. ⇒ Yahya As.
Usia: 32 tahun.
Periode sejarah: 1 SM-31 M.
Tempat diutus: Palestina.
Tempat wafat: Damaskus.
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.

24. ISA AS.
Nama: Isa bin Maryam binti Imran. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).
Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Radim ⇒ Yahusafat ⇒ Barid ⇒ Nausa ⇒ Nawas ⇒ Amsaya ⇒ Izazaya ⇒ Au’am ⇒ Ahrif ⇒ Hizkil ⇒ Misyam ⇒ Amur ⇒ Sahim ⇒ Imran ⇒ Maryam ⇒ Isa As.
Usia: 33 tahun di bumi.
Periode sejarah: 1 SM-32 M.
Tempat diutus: Palestina.
Tempat wafat: Diangkat oleh Allah ke langit.
Sebutan kaumnya: Bani Israel.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali, sebutan al-Masih sebanyak 11 kali, dan sebutan Ibnu (Putra) Maryam sebanyak 23 kali.

25. MUHAMMAD SAW.
Nama: Muhammad bin Abdullah.
Garis Keturunan Ayah: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Hasyim ⇒ Abdul Muthalib ⇒ Abdullah ⇒ Muhammad Saw.
Garis Keturunan Ibu: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Wahab ⇒ Aminah ⇒ Muhammad Saw.
Usia: 63 tahun.
Periode sejarah: 570-632 M.
Tempat diutus: Mekkah.
Jumlah keturunannya: 7 anak; 3 laki-laki Qasim, Abdullah dan Ibrahim, dan 4 perempuan Zainab, Ruqayyah, Ummi Kultsum dan Fatimah az-Zahra.
Tempat wafat: Madinah.
Sebutan kaumnya: Bangsa Arab.
Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.

(Disarikan dari: Qashash al-Anbiya' Ibn Katsir, Badai' az-Zuhur Imam as-Suyuthi dan selainnya).

Sumber : muslim.or.id

Semoga bermanfaat...!!!

Wallahul muwaffiq ila aqwamit-thariq.
Wassalamu Alaikum

Ya Allah...
😊✔ Muliakanlah orang yang membacastatus ini
😊✔ Lapangkanlah hatinya
😊✔ Bahagiakanlah keluarganya
😊✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
😊✔ Mudahkan segala urusannya
😊✔ Kabulkan cita-citanya
😊✔ Jauhkan dari segala Musibah
😊✔ Jauhkan dari segala Penyakit, Fitnah,Prasangka Keji, Berkata Kasar, dan Mungkar
😊✔ Dan semoga yg me-LIKE, komen Aamiin dan membagikan status ini masuk Surga bersama Rasulullah aamiin..

KALAU BANGGA PUNYA NABI SEPERTI BAGINDA RASULULLAAH SAW, SILAHKAN BAGIKAN!!!