Senin, 26 Oktober 2015

Malaikat maut dan bayi durhaka

DILARANG MELUDAH KE ARAH KIBLAT
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Siapa yang meludah ke arah kiblat, ia akan
datang pada hari kiamat dalam keadaan
ludahnya di antara kedua matanya.” (HR. Abu
Dawud dari shahabat Hudzaifah bin Al Yaman
oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah)
.
Hadits yang semakna: “Orang yang membuang
dahak ke arah kiblat, akan dibangkitkan pada hari
kiamat dalam keadaan dahaknya di
wajahnya.” (HR. Ibnu Hibban dari shahabat
Abdullah bin Umar dishahihkan oleh Syaikh Al-
Albani dalam Ash Shahihah)
.
Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari
menukilkan dan membenarkan pernyataan An
Nawawi tentang dilarangnya meludah (termasuk
buang dahak) ke arah kiblat secara mutlak, baik
di luar atau di dalam shalat.
.
Demikian pula pendapat Ash Shan’ani di dalam
Subulus Salam, juga Al Albani dalam Ash
Shahihah. Di kitab beliau tersebut, Asy Syaikh Al
Albani menyebutkan bahwa hal ini termasuk adab
dan pemuliaan terhadap Ka’bah.
.
Ketika terpaksa harus meludah saat shalat, maka
boleh meludah ke arah kirinya dengan syarat
tidak ada jamaah yang lain. Kalau ada orang lain,
bisa meludah ke bawah kakinya apabila lantainya
tanah atau pasir, sehingga memungkinkan untuk
ditutup dengan tanah. Seandainya lantainya
keramik atau karpet, maka meludah ke tisu atau
sapu tangan, atau bisa juga ke bajunya.
Berdasarkan riwayat bahwa Nabi pernah melihat
dahak di kiblat masjid. Kemudian beliau
bersabda,
.
“Bagaimana ada seorang di antara kalian
menghadap Rabbnya, lalu membuang dahak di
hadapan-Nya?? Apakah ia mau ada orang
membuang dahak di wajahnya??? ........... ” (HR.
Muslim)
.
Dalam hadits yang lain beliau membimbingkan:
“Apabila kalian shalat, maka jangan meludah ke
arah depannya. Karena sesungguhnya ia sedang
bermunajat kepada Allah. Jangan pula ke
kanannya, karena di kanannya ada malaikat.
Akan tetapi ke kirinya atau bawah kakinya.” (HR.
Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar