Menurut istilah para fuqaha (ahli
fiqih), Sholat i’adah yaitu sholat
yang dikerjakan yang kedua kalinya
pada waktunya atau tidak. Karena
pada shalat yang pertama tedapat
cacat atau karena ada shalat kedua
yang lebih tinggi tingkat
keutamaannya.
Shalat I’adah ada yang wajib, tidak
wajib dan sunnah. I’adah yang wajib
diantaranya apabila seseorang tidak
menemukan atau memiliki sesuatu
yang mensucikan untuk bersuci (air,
debu). Dalam waktu yang terbatas,
seseorang tetap wajib melaksanakan
shalat meskipun tidak bersuci dan
kemudian wajib i’adah pada waktu
yang lain setelah mendapatkan
sesuatu yang bisa dipergunakan
untuk bersuci. Hal ini mengingat
bersuci adalah syarat shalat. Begitu
pula dengan seseorang yang
melaksanakan shalat tanpa
mengetahui waktu, maka wajib
I’adah sebagaimana disampaikan
qdhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid Al-
Ghazali.
contoh niat sholat I’adah tidak jauh
berbeda dengan sholat ada’ (bisa
ditambah dengan lafadz ﺍﻋﺎﺩﺓ) ) atau
tidak seperti di bawah ini :
ﺍﺻﻠﻰ ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺍﺭﺑﻊ ﺭﻛﻌﺎﺕ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ
ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺍﻋﺎﺩﺓ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Gambaran :
1. Sholat I’adah yang tidak wajib
adalah seperti seseorang yang
shalatnya tanpa menutup sebagian
atau seluruh aurat karena memang
tidak punya sama sekali.
2. Sholat I’adah yang sunah adalah
apabila ada shalat kedua yang lebih
afdhal (lebih utama), seperti orang
yang sudah shalat sendirian atau
berjamaah. Kemudian dalam waktu
yang tidak lama ada jamaah yang
lebih banyak, maka ia disunahkan
i’adah mengikuti jamaah yang
kedua.
Dengan demikian shalat I’adah
tidaklah seperti shalat ada’ atau
qadha’.
a. I’adah tidak berfungsi
menggantikan shalat sebelumnya,
karena pada prinsipnya shalat yang
pertama adalah shalat yang sah.
b. I’adah ada yang wajib, tidak wajib
dan ada yang sunah. Hal ini tidak
seperti ada’ dan qadha’ yang
keduanya sama-sama wajib.
c. Shalat I’adah yang belum
dilaksanakan, karena pelakunya
keburu meninggal dunia, misalnya
tidak akan dituntut seperti shalat
qadha’ yang belum dilaksanakan.
Selasa, 05 Desember 2017
APA ITU SHOLAT I'ADAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar